Jakarta (12/08) – layanan publik merupakan salah satu bagian dari reformasi birokrasi yang tidak bisa dipisahkan. Layanan publik yang baik adalah pelayanan yang bisa memberikan kontribusi yang baik kepada masyarakat. Balitbang Hukum dan HAM saat ini sudah memiliki 6 layanan publik unggulan diantaranya SIPKUMHAM, 3AS, ASA dan e-Litbang sebagai penentu topik penelitian dan kajian, layanan Narasumber, layanan E-jurnal yang sudah sampai sinta 2, layanan E-book, layanan perpustakaan, dan layanan Obrolan Peneliti (OPini). Kepala Balitbang Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami, menyatakan bahwa sebenarnya kita sudah memiliki Asas dari Kementerian Keuangan yang berdasar pada hasil kerja. “Jika kita berdasar pada asas tersebut, saya yakin kita berada di jalan yang tepat, untuk itu penting bagi kita untuk benar-benar memikirkan bagaimana hasil kerja 6 pelayanan publik yang dimiliki Balitbang Hukum dan HAM,” pesan Utami.
Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I Kementerian PANRB, Jeffrey Erlan Muller, mengatakan bahwa ada 14 konsep pelayanan publik, selain itu dalam penetapan pelayanan publik harus menyertakan masyarakat dan pihak terkait yang akan menggunakan pelayanan publik. “14 Konsep ini merupakan dasar penetapan pelayanan publik, jika 14 unsur ini dilanggar maka konsekuensinya para pegawai yang bersangkutan bisa dikenakan pelanggaran, bahkan bisa diberhentikan dari jabatannya, selain itu juga penting adanya sebuah evaluasi dan pemantauan agar pelayanan publik yang ada di Balitbang Hukum dan HAM selalu bisa diperbaiki dan terus berinovasi,” ujar Jeffrey.
Patnuaji A. Indrarto, Asisten Utama Ombudsman RI, mengatakan bahwa tugas Ombudsman RI dalam penilaian Pelayanan Publik untuk penilaian Zona Integritas adalah sebagai Tim Penilai Nasional (TPN) yang menggunakan dua unsur yaitu Survei Kepatuhan terhadap pemenuhan standar pelayanan publik menurut UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Tindak Lanjut Laporan Masyarakat. “Untuk meningkatkan pelayanan publik diharapkan ada pembentukan focal point di setiap Instansi penyelenggaraan dengan adanya media koordinasi dalam mendorong komitmen penyelenggara pelayanan publik secara aktif melalui pengawasan publik,” tambah Patnuaji.
Ferdhy Risyad, Satgas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, dalam paparannya juga mengatakan bahwa persepsi masyarakat tentang gratifikasi di pelayanan publik tahun ini menurun daripada tahun 2020. Kemenkumham masuk TOP 15 dalam hal Integritas dari sisi persepsi dan pengalaman Pegawai Internal, External dan Expert. “untuk Balitbang Hukum dan HAM sendiri berdasarkan penilaian IPK (Indeks Persepsi Korupsi) IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat), Balitbang sendiri sudah baik baik dari eksternal maupun internal pegawai,” ujar Ferdhy.
Kegiatan ini mengundang 3 narasumber yang berasal dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenpanRB RI), Ombudsman dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan diikuti secara daring oleh seluruh pegawai di lingkungan Balitbang Hukum dan HAM. (*Humas)
Gedung TNCC Lantai 6 Mabes Polri
Jl. Trunojoyo No.3, RT.2/RW.1,
Selong, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
polripuskeu@gmail.com