Informasi publik yg berada dibawah penguasaannya, tidak termasuk yang dikecualikan hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya. Seluruh kebijakan yg ada berikut dokumen pendukungnya rencana kerja . Perjanjian badan publik dengan pihak ketiga. Informasi dan kebijakan yg disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yg terbuka untuk umum. Prosedur kerja. Laporan mengenai pelayanan akses informasi publik sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Pasal 11