PINJAMAN LUAR NEGERI PUSKEU POLRI
 

Pln Phdn

Pinjaman Luar Negeri (PLN) adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh oleh pemerintah dari pemberi pinjaman luar negeri yang di ikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
Dasar Hukum
1.PP No. 10/2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah
2.Permen PPN No. 4/2011 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengajuan Usulan, Penilaian, Pemantauan, dan Evaluasi Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah
3.PMK No. 214/PMK.08/2019 tentang Tata Cara Pengadaan Pembiayaan yang Bersumber dari Kreditor Swasta Asing
4.PMK No. 195/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri
5.KMK No. 155/KMK.08/2018 tentang Tata Cara Perundingan Perjanjian Luar Negeri
Sumber Pembiayaan : Kredit Swasta Asing (KSA), Lembaga Penjamin Kredit Ekspor (LPKE), dan Alternatif lain.



Proses Pengadaan


Alur Pembiayaan PLN KSA



Tata cara penarikan Pinjaman Luar Negeri (PLN) melalui Letter of Credit
L/C atau Letter of Credit adalah janji tertulis dari bank penerbit L/C  (issuing bank)  yang bertindak atas permintaan pemohon (applicant) atau atas namanya sendiri untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga atau eksportir atau kuasa eksportir (pihak yang ditunjuk oleh beneficiary supplier) sepanjang memenuhi persyaratan L/C.



PINJAMAN HIBAH DALAM NEGERI PUSKEU POLRI
 

Pln Phdn

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa utang/pinjaman pemerintah dapat bersumber dari dalam negeri dan luar negeri. Utang/pinjaman tersebut oleh pemerintah dapat digunakan untuk membiayai keperluan pemerintah pusat dan/atau diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah/BUMN. Ketentuan mengenai pinjaman Pemerintah yang bersumber dari luar negeri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri, sedangkan untuk pinjaman Pemerintah yang bersumber dari dalam negeri sebagaimana diperintahkan dalam Pasal 38 ayat (4), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Kegiatan pinjam meminjam antara Pemerintah Pusat sebagai peminjam dan Pemerintah Daerah atau BUMN sebagai pemberi pinjaman merupakan tindakan yang diikuti dengan perjanjian komersial sehingga di antara kedua belah pihak dalam hubungan pinjam meminjam memiliki hak dan kewajiban yang sejajar dan tidak ada paksaan.
Pengadaan Pinjaman Dalam Negeri dilakukan dengan prinsip transparan, akuntabel, efisien dan efektif, serta kehati-hatian dengan memperhatikan tingkat risiko yang terkendali. Pengadaan Pinjaman Dalam Negeri dilaksanakan secara selaras dengan siklus APBN mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. Selanjutnya, Pemberi Pinjaman Dalam Negeri dan Penerima Penerusan Pinjaman Dalam Negeri harus memenuhi persyaratan tertentu. Pemerintah melakukan perundingan dengan calon pemberi pinjaman dan calon penerima penerusan pinjaman mengenai ketentuan dan persyaratan Pinjaman Dalam Negeri yang hasil perundingannya dituangkan dalam Naskah Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri atau Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri. Terhadap pelaksanaan Pinjaman Dalam Negeri dilakukan pelaporan, pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan publikasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Dasar Hukum
1.    PP No. 54/2008 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Dalam Negeri
2.    PermenPPN/Bappenas No. 1/2009 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengajuan, dan Penilaian Kegiatan yang Dibiayai dengan PDN
3.    PMK No. 211/PMK.08/2011 tentang Tata Cara Seleksi Calon Pemberi Pinjaman Dalam Negeri
4.    PMK No. 79/PMK.05/2016 tentang tentang Tata Cara Penarikan PDN



Proses PDN
1. RKPDN disusun oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas dengan memperhatikan RPJMN. RKPDN 2020-2024 No. KEP.67/M.PPN/HK/07/2020 tanggal 9 Juli 2020. RKPDN memuat rencana indikasi pemanfaatan PDN selama jangka waktu RPJMN.
2. K/L menyampaikan usulan kegiatan untuk dibiayaai PDN kepada Kementerian PPN/Bappenas.
3. Bappenas melakukan Penilaian Persyaratan Administrasi, Penilaian Kelayakan Teknik, Kelayakan Ekonomi, Kelayakan Finansial. Ketentuan lebih lanjut di atur dalam Permen PPN Nomor 1 Tahun 2009 dalam Bab V Pasal 11-16.
4. Bappenas menerbitkan DKPDN, yang memuat daftar rencana kegiatan yang layak dibiayai dari PDN. Masa berlaku DKPDN sesuai dengan masa berlaku RPJMN.
5. Bappenas melakukan penilaian kesiapan pelaksanaan rencana kegiatan dalam DKPDN (PermenPPN Nomor 1 Tahun 2009 Bab 6 Pasal 17)
6. Dalam Batas Maksimal PDN (BMPDN), tidak disebutkan rincian kegiatan. Apabila ada percepatan, BMPDN dapat dilampaui.
7. DKPPDN diterbitkan setiap tahun dengan masa berlaku mengikuti masa berlaku DKPDN. Dalam hal diterbitkan DKPPDN baru dalam 1 (satu) periode Renstra, maka keseluruhan rencana (pipeline) kegiatan PDN adalah DKPPDN baru ditambah dengan kegiatan DKPPDN tahun-tahun sebelumnya yang belum tereksekusi.
8. Atas dasar DKPPDN, DJPPR menyampaikan Permintaan Konfirmasi kesiapan kegiatan kepada K/L sebagai dasar untuk pelaksanaan seleksi.
9. Persyaratan calon pemberi pinjaman tercantum di PP 54/2008 tentang PDN. Tata cara seleksi PDN diatur lebih lanjut dalam PMK 211/PMK.08/2011.
10. Perjanjian Induk merupakan perjanjian payung yang berisi tentang jumlah komitmen Pemberi PDN berdasarkan hasil Seleksi PDN. Dalam 1 (satu) Perjanjian Induk dapat digunakan untuk pembiayaan lebih dari 1 kegiatan PDN yang dituangkan dalam Perjanjian Realisasi PDN.
11. Penyusunan Perjanjian Realisasi dilakukan berdasarkan kontrak pengadaan yang telah ditandatangani dan disampaikan ke Kemenkeu. Perjanjian Realisasi PDN efektif pada tanggal penandatanganan.
12. Berdasarkan PP 54/2008, DKPPDN menjadi pertimbangan dalam penyusunan Pagu Indikatif. Surat dari KL (Setjen) diperlukan untuk menyampaikan usulan agar kegiatan dicantumkan pada PA dengan dilampiri timeline penyelesaian, first disbursement, dengan dilampiri pengajuan kegiatan untuk masuk ke dalam dokumen perencanaan.



| Puskeu Polri
 
 
| Puskeu Polri
 
 
| Puskeu Polri
 
| Puskeu Polri