Bertugas
menyelenggarakan administrasi dan evaluasi pembiayaan yang berasal dari APBN
maupun Non APBN;
Dalam
melaksanakan tugas, Bidbia menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan
pemeriksaan dan paraf nota pemindahbukuan (NPB);
- pelaksanaan
pemeriksaan dan paraf SPM yang pencairan dananya melalui Puskeu Polri;
- pelaksanaan
pemeriksaan dan paraf nota aplikasi untuk proyek KE;
- pemeriksaan
dan meneliti administrasi dana Samsat;
- pemeriksaan
dan paraf pembukaan/ perpanjangan LC;
- pemeriksaan
dan paraf SPP pengembalian penghitungan pihak ke tiga;
- pelaksana
pemeriksaan dan paraf surat permintaan dan pengajuan aplikasi penarikan dana
pinjaman/hibah LN dengan cara pembayaran langsung;
- pemeriksaan
dan penelitian nota paraf lapkeu APBN; lapkeu DPK; lapkeu dana Samsat; lapkeu
KE;
- melaksanakan
kegiatan administrasi pengelolaan penerimaan negara;
- melakukan
penyaluran dana;
- administrasi
kredit ekspor dan administrasi pelaporan keuangan.