Bidang Pembiayaan Puskeu Polri
 

Bertugas menyelenggarakan administrasi dan evaluasi pembiayaan yang berasal dari APBN maupun Non APBN;

 

Dalam melaksanakan tugas, Bidbia menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pemeriksaan dan paraf nota pemindahbukuan (NPB);
  2. pelaksanaan pemeriksaan dan paraf SPM yang pencairan dananya melalui Puskeu Polri;
  3. pelaksanaan pemeriksaan dan paraf nota aplikasi untuk proyek KE;
  4. pemeriksaan dan meneliti administrasi dana Samsat;
  5. pemeriksaan dan paraf pembukaan/ perpanjangan LC;
  6. pemeriksaan dan paraf SPP pengembalian penghitungan pihak ke tiga;
  7. pelaksana pemeriksaan dan paraf surat permintaan dan pengajuan aplikasi penarikan dana pinjaman/hibah LN dengan cara pembayaran langsung;
  8. pemeriksaan dan penelitian nota paraf lapkeu APBN; lapkeu DPK; lapkeu dana Samsat; lapkeu KE;
  9. melaksanakan kegiatan administrasi pengelolaan penerimaan negara;
  10. melakukan penyaluran dana;
  11. administrasi kredit ekspor dan administrasi pelaporan keuangan.
| Puskeu Polri
 
 
| Puskeu Polri
 
 
| Puskeu Polri
 
| Puskeu Polri