Selamat Malam Pak Sirajuddin,
Berdasarkan :
1. Berdasarkan Perkap nomor 7 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri pasal 5 ayat 1 Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Polri yang :
a. tidak mempunyai jabatan tertentu.
b. Diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan dari jabatan dinas polri.
Ayat (2) Tidak mempunyai jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan pegawai di lingkungan polri yang tidak memiliki jabatan struktural dan fungsional.
Ayat (3)
Diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan dari jabatan dinas Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan pegawai di lingkungan polri yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan dari jabatan dinas polri, apabila dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin, kode etik dan pidana.
2. Perdirjen Perbendaharaan No. Per-21/PB/2017 tentang Perubahan atas Perdirjen Perbendaharaan No. Per-43/PB/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Belanja Pegawai Pada Satuan Polri. Pasal 42A dijelaskan bahwa:
Hak Gaji Anggota Polri yang Diberhentikan Sementara/Skorsing
a. Anggota Polri yang meninggalkan tugas secara tidak sah selama 30 hari kerja atau lebih secara berturut-turut, maka pembayaran gajinya dihentikan untuk sementara terhitung mulai bulan berikutnya berdasarkan surat perintah kepala Satuan Kerja.
b. Gaji yang dihentikan tidak dapat dimintakan susulan gaji/rapel meskipun anggota Polri yang bersangkutan diaktifkan kembali.
c. Pembayaran gaji anggota Polri yang diaktifkan kembali berdasarkan surat perintah kepala Satuan Kerja.