TATA
CARA PEMBAYARAN
BELANJA
PEGAWAI DI LINGKUNGAN POLRI
KOMPONEN BELANJA PEGAWAII. ANGGOTA POLRI
Terdiri dari Gaji dan Tunjangan, meliputi:
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Isteri/Suami
3. Tunjangan Anak
4. Tunjangan Pangan/Beras
5. Tunjangan Lauk Pauk
6. Tunjangan Umum
7. Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional
8. Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan
9. Tunjangan Khusus Provinsi Papua
10. Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil
11. Tunjangan Khusus Polisi Wanita (Polwan)
12. Tunjangan Petugas Polmas/Babinkamtibmas
13. Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan
14. Tunjangan Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
15. Pembulatan
16. Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
II. PNS POLRI
terdiri dari Gaji dan Tunjangan, meliputi:
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Isteri/Suami
3. Tunjangan Anak
4. Tunjangan Pangan/Beras
5. Tunjangan Umum
6. Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional
7. Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan
8. Tunjangan Khusus Provinsi Papua
9. Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil
10. Tunjangan Lainnya, antara lain:
a. Tunj. Resiko
b. Tunj. Kompensasi kerja
c. Tunj. Kemahalan
11. Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan
12. Pembulatan
13. Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
III. POTONGAN (POLRI DAN PNS)
1. Iuran Wajib Pegawai
2. PFK Beras Bulog
3. PPh Pasal 21
4. Sewa rumah dinas
5. Utang kepada Negara
a. pengembalian uang muka/persekot gaji
b. pengembalian kelebihan pembayaran
c. Tuntutan Ganti RugiKETENTUAN UMUM
KETENTUAN LAIN
Indeks Gaji Pokok Anggota Polri
Indeks Gaji Pokok PNS Polri