Pulau-pulau Kecil Terluar adalah pulau-pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
Kriteria Pegawai Negeri pada Polri yang menerima tunjangan khusus pada wilayah pulau pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan meliputi:
a. ditugaskan secara penuh untuk melaksanakan atau mendukung tugas Polri pada Pulau-pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang;
b. tidak sedang dalam penugasan ke luar negeri minimal 6 bulan;
c. tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
d. tidak sedang menjalani hukuman pidana.
Kriteria wilayah penugasan pada Pulau-pulau Kecil Terluar meliputi:
a. pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi); dan
b. memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan hukum nasional.
Besarnya Tunjangan Khusus pada Wilayah Pulau-pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan sebagai berikut:
a. sebesar 100% (seratus persen) dari gaji pokok bagi Pegawai Negeri pada Polri yang bertugas secara penuh di wilayah pulau-pulau kecil terluar;
b. sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok bagi Pegawai Negeri pada Polri yang bertugas secara penuh di wilayah perbatasan darat.
Wilayah Perbatasan adalah wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang secara geografis bersinggungan langsung dengan garis
batas antarnegara yang meliputi kawasan perbatasan darat dengan Malaysia, Timor
Leste, dan Papua Nugini.
Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar
dan/atau Wilayah Perbatasan bagi Pegawai Negeri pada Polri yang Bertugas Secara
Penuh pada Wilayah Pulau-pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan adalah
tunjangan khusus yang diberikan kepada Pegawai Negeri pada Polri yang
ditugaskan secara penuh dalam melaksanakan atau mendukung tugas kepolisian pada
pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
Kriteria Pegawai Negeri pada Polri yang menerima tunjangan khusus pada wilayah
pulau pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan meliputi:
a. ditugaskan secara penuh untuk melaksanakan atau
mendukung tugas Polri pada Pulau-pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah
Perbatasan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang;
b. tidak sedang dalam penugasan ke luar negeri minimal 6 bulan
c. tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
d. tidak sedang menjalani hukuman pidana.
Kriteria wilayah penugasan pada Wilayah Perbatasan
meliputi:
a. perbatasan darat yang bersinggungan langsung dengan garis batas antar-negara
(Malaysia, Timor Leste dan Papua Nugini); dan
b. tidak terpisahkan laut/perairan.
Besarnya Tunjangan Khusus pada Wilayah Pulau-pulau Kecil Terluar dan/atau
Wilayah Perbatasan sebagai berikut:
a. sebesar 100% (seratus persen) dari gaji pokok bagi Pegawai Negeri pada Polri
yang bertugas secara penuh di wilayah pulau-pulau kecil terluar;
b. sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok bagi Pegawai Negeri
pada Polri yang bertugas secara penuh di wilayah perbatasan darat.