BIDKEU MABES
Bidkeu Mabes bertugas:
menyelenggarakan pembinaan dan pelaksanaan akuntansi serta menyajikan laporan keuangan termasuk melaksanakan rekonsiliasi baik internal maupun eksternal;
menyelenggarakan administrasi pembiayaan berdasarkan DIPA/SKOK dalam rangka melaksanakan fungsi keuangan meliputi kegiatan administrasi pengelolaan penerimaan dan penyaluran dana APBN dan Non APBN;
melaksanakan verifikasi terhadap perwabkeu Satker di jajarannya.