SEJARAH SINGKAT PUSAT KEUANGAN POLRI
A. MASA PASCA KEMERDEKAAN
Berbicara sejarah Pusat Keuangan Polri tentunya tidak dapat dipisahkan dari sejarah Kepolisian Republik Indonesia. Di zaman penjajahan Jepang, Polisi dibentuk dan tergabung dalam kesatuan Keisatsu Tai (Polisi) dan Tokobetsu Keisatsu-Tai (Polisi Istimewa).
Selanjutnya dua hari setelah proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, tepatnya tanggal 19 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang. Dalam sidang tersebut secara resmi mengumumkan Djawatan Kepolisian Negara, yang berada dibawah Kementerian Dalam Negeri. Pada 29 September 1945, Presiden Soekarno melantik R.Said Soekanto Tjokrodiatmodjo sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang pertama. Dengan adanya Djawatan Kepolisian Negara, maka kesatuan-kesatuan polisi daerah telah dipersatukan dalam satu wadah. Namun demikian tugas Djawatan Kepolisian Negara, ketika itu baru dibentuk hanya menangani masalah-masalah administratif, Lembaga ini tidak mempunyai hubungan komando vertikal ke propinsi-propinsi.
Di tahun 1946, Organisasi Keuangan Djawatan Kepolisian Negara mulai dibentuk dengan sebutan Bagian Keuangan yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Jawatan Kepolisian Negara. Saat itu Djawatan Kepolisian Negara masih berada dibawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri sehingga dukungan anggaran masih belum terpusat. Dukungan anggaran Kepolisian masih menjadi tanggung jawab masing-masing Kepala Daerah. Para Kepala Polisi Daerah yang bersangkutan bertanggung jawab atas pengurusan dan administrasi keuangan di daerahnya. Kebijaksanaan ini ditempuh karena memang Tingkat Pusat sendiri belum memperoleh anggaran. Kemudian pada tanggal 17 agustus 1950, ketika UUD Sementara diberlakukan sebutan Djawatan Kepolisian Negara berubah menjadi Jawatan Kepolisian Republik Indonesia. Secara politik jawatan ini bertanggung jawab kepada Perdana Menteri dengan perantara Jaksa Agung. Sedang acara administratif jawatan tersebut bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri. Sebagai pelaksana harian Jawatan kepolisian Republik Indonesia adalah Kepala Jawatan.
Tata kelola keuangan pada awal Jawatan Kepolisian Negara didirikan berpedoman pada ICW (Staatblad 1925 No.448). Secara ringkas peraturan tersebut mengatur beberapa hal sebagai berikut :
a. Pengurusan keuangan dilakukan oleh pimpinan Jawatan selaku pemegang otorisasi (bentuk perwujudan kewenangan yang diberikan kepada pejabat tertentu dalam rangka pengurusan keuangan negara untuk mengambil tindakan yang berakibat penerimaan dan atau pengeluaran bagi negara);
b. Penetapan anggaran belanja dilakukan oleh Kementerian Keuangan;
c. Pengajuan tagihan oleh Kesatuan-Kesatuan Kepolisian;
d. Pengujian tagihan-tagihan oleh Kantor Bendahara Negara selaku pemegang hak Compatible;
e. Pembayaran dilakukan oleh Kantor-kantor Kas Negara;
f. Untuk melayani pengeluaran dalam jumlah kecil di Kesatuan Kepolisian Daerah dilakukan oleh Pemegang Uang Muka Cabang (PUMC).
Pada masa-masa awal kemerdekaan ini banyak terjadi perubahan struktur pada Jawatan Kepolisian Republik Indonesia yang tentu saja berpengaruh pada organisasi keuangan. Tabel dibawah ini menjelaskan secara ringkas tentang perjalanan organisasi keuangan khususnya pada periode Demokrasi Terpimpin.
No |
Tahun |
Dasar Pelaksanaan |
Bentuk Organisasi |
Pimpinan Langsung |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. |
1951 1953 1958 1959 1961 1962 1964 |
Keputusan
Mendagri No.4/2/28/Um Order
Kepala Kepolisian Negara PP Nomor
51 Kep.MenMud
Kepolisian 1/Prt/MK/ 1959 Peraturan
Sementara Menteri/KKN No.7/Prt/MK/61 Keputusan
Menteri/KKN No.2/Prt/ MK/1962 Skep
Menteri/ Pangak No. Pol 11/SK/MK/1964 |
Bagian Keuangan Bagian Keuangan Bagian Keuangan Bagian Keuangan Bagian Keuangan Bagian Keuangan Administrasi Keuangan |
Kepala
Kepolisian Negara Kepala
Kepolisian Negara Direktur IV Direktur IV Komisariat Kepolisian Kepala Bidang Logistik Deputi Menteri/Pangak Urusan Khusus |
Wewenang dan penentuan kebijaksanaan dalam bidang Anggaran Belanja Kepolisian dipegang oleh Perdana Menteri selaku pimpinan tertinggi. Sedangkan Kepala Kepolisian Negara merupakan pelaksana/ Pengguna Anggaran. Ketika terjadi perubahan status jawatan Kepolisian Negara menjadi Departemen Kepolisian Negara, maka kewenangan Anggaran Kepolisian berpindah kepada Menteri Kepolisian.
Sistem pengajuan dan pengawasan anggaran belanja yang dianut oleh kepolisian sama seperti yang dianut oleh keuangan sipil. Kewenangan pengawasan atas penggunaan anggaran dilakukan oleh Departeman Pendapatan, pembiayaan dan Pengawasan (Departemen P3). Menteri/Panglima angkatan Kepolisian selain sebagai pengguna, juga mempunyai wewenang otorisasi.
Jumlah anggaran dalam satu tahun yang telah disetujui oleh Pemerintah tidak diberikan secara sekaligus. Untuk pengeluarannya, para bendaharawan dari masing-masing Kesatuan, yang telah mendapat mandat mengajukan ke Kantor Kas Negara untuk dicairkan. Kantor Pusat Perbendaharaan Negara sebagai Hak Hulp Ordonatur mendapat pelimpahan wewenang dari Departemen P3.
Mulai tahun 1965 atau sejak Angkatan Kepolisian berintegrasi dengan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, terjadi perubahan sistem penganggaran. Sistem pembiayaan yang kemudian dianut oleh Angkatan Kepolisian adalah sistem Administrasi Keuangan Militer. Dalam sistem ini wewenang otorisasi, ordonasi dan compatible berada pada Menteri/Pangak selaku pimpinan tertinggi Departemen Kepolisian.
Pada sistem sebelumnya ketiga wewenang tersebut berada terpisah secara berjenjang, Adapun tugas bagian keuangan dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Mengurus anggaran, mulai dari perencanaan dan penyusunan anggaran belanja; pembiayaan dan penyaluran, hingga pengawasan dan pertanggung jawabannya.
b. Mengajukan tagihan kepada Departemen Keuangan melalui Kantor Perbendaharaan Negara.
B. MASA ORDE BARU
Di masa Orde Baru terdapat beberapa
dinamika perubahan pada organisasi Polisi yang berdampak pula pada
perubahan organisasi keuangan polisi. Melalui Instruksi Menteri/Pangab
No. Pol. 38/Instr/MK/1966 nama Kementerian Angkatan Kepolisian
(KEMAK) diubah menjadi Departemen Angkatan Kepolisian (DEPAK). Organisasi keuangan berada di bawah Staf Khusus dengan nama Direktorat Keuangan. Dinamika perubahan berikutnya
adalah dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden No.7 Tahun 1974 yang
menegaskan bahwa Kepolisian Republik Indonesia bertanggung jawab
dan bertugas untuk melaksanakan dan mengamankan kebijaksanaan
Departemen Hankam. Di masa ini organisasi keuangan Polri termasuk dalam
Eselon Pelaksana Pusat dengan nama Jawatan Keuangan Polri (JANKUPOL). Perubahan organisasi keuangan
kembali terjadi di masa kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Anton
Sujarwo (1982-1986) dimana organisasi keuangan berubah menjadi Dinas Keuangan (DISKU). Tabel dibawah ini menampilkan dinamika perubahan organisasi keuangan selama masa Orde baru hingga akhir tahun 1999.
No |
Dasar
Pelaksanaan |
Bentuk
Organisasi |
Atasan
Langsung |
Ket |
1. 2. 3. 4. 5. |
Menteri
Pangab No. Pol
5/Prt/men. Pangab/1967 Kep.Menhamkam/Pangab No. KEP/15/IV/1976 Kep.Pangab No.kep/11/P/III/1984 Skep Pangab
No.Kep/11/X/1992 Skep Pangab
No.Kep/10/VII/1997 |
Direktorat Keuangan Jawatan Keuangan Dinas Keuangan Dinas Keuangan Dinas Keuangan |
Menteri/Pangab Kapolri Kapolri Kapolri Kapolri |
Wakil Kadisku Sesdisku Wakil Kadisku Wakadisku |