Ses Puskeu Polri
 

bertugas menyusun perencanaan organisasi, manajemen sarpras, personalia, kinerja, serta mengelola dan melaksanakan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam serta menyelenggarakan perencanaan strategi pembangunan dan pengembangan dalam lingkungan Puskeu Polri.

  1. Subbagren, yang bertugas :
    1. menyusun dan merumuskan dokumen perencanaan antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, Penetapan Kinerja, RKA-KL, DIPA, TOR atau KAK, RAB, dan LAKIP, serta menghimpun usulan rencana kegiatan dan rencana kebutuhan anggaran dalam lingkungan Puskeu Polri;
    2. mengarahkan, mengawasi penggunaan dan pelaksanaan anggaran sesuai Renja dan anggaran Puskeu Polri serta menyusun laporan realisasi penyerapan anggaran;
    3. membuat laporan kegiatan, dan menganalisis serta mengevaluasi pelaksanaan program dan anggaran.
  2. Subbag Sumda, yang bertugas :
    1. menyelenggarakan pembinaan fungsi SDM antara lain penyiapan UKP, KGB, mutasi personel, pendidikan pengembangan, pendidikan pengem-bangan spesialisasi, dan pelatihan di lingkungan Puskeu Polri.
    2. menyelenggarakan pelayanan administrasi personel antara lain pelayanan administrasi cuti, izin, masa persiapan pensiun, pensiun, mendata personel, pendidikan, pelatihan, nikah, cerai, rujuk, sidang disiplin dan/atau kode etik profesi, meninggal dunia, restitusi, pembuatan KTA, KPI, KPS, Karis, Karsu, Kartu kesehatan, ASABRI, tes psikologi, dan rekomendasi penilaian personel di lingkungan Puskeu Polri.
    3. menyusun data personel antara lain Corp Beschdingers (CB), pembuatan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) PNS dan penyiapan Daftar Penilaian (Dapen) Polri atau Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) PNS.
    4. mengupayakan peningkatan disiplin melalui budaya tertib, budaya bersih, dan budaya kerja di lingkungan Puskeu Polri;
    5. menyelenggarakan pembinaan fungsi sumber daya Sarpras yang meliputi upaya pemeliharaan dan perawatan peralatan kantor dan kendaraan bermotor di lingkungan Puskeu Polri;
    6. menghimpun, mendata, dan mengajukan konsep penghapusan barang milik negara yang sudah tidak layak pakai di lingkungan Puskeu Polri;
    7. melaksanakan pendataan administrasi logistik, Inventarisasi BMN dan SIMAK BMN di lingkungan Puskeu Polri.
  3. Subbag Binfung, yang bertugas :
    1. mengelola manajemen metode kesisteman dan SOP fungsi teknis keuangan;
    2. merumuskan rencana program pelatihan fungsi teknis keuangan pada seluruh jajaran pengemban fungsi keuangan Polri;
    3. melaksanakan pembinaan teknis fungsi keuangan di lingkungan Polri.
| Puskeu Polri
 
 
| Puskeu Polri
 
 
| Puskeu Polri
 
| Puskeu Polri