SELASA, 28 JUNI 2022

 

Puskeu POLRI "TEPAT"
Tertib, Efektif-Efisien, Partisipatif,
Akuntabel dan Terpercaya
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Sejarah Singkat
    • Visi & Misi
    • Lambang Puskeu Polri
    • Pejabat Puskeu Polri
    • Kapuskeu Dari Masa ke Masa
    • Kebijakan Pimpinan
    • Bidkeu
  • BIDKEU

    PUSKEU POLRI

    • Bidkeu I
    • Bidkeu II

    BIDKEU POLDA

    • BIDKEU I
    • BIDKEU II
    • BIDKEU POLDA ACEH
    • BIDKEU POLDA BALI
    • BIDKEU POLDA BANGKA BELITUNG
    • BIDKEU POLDA BANTEN
    • BIDKEU POLDA BENGKULU
    • BIDKEU POLDA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
    • BIDKEU POLDA GORONTALO
    • BIDKEU POLDA JAMBI
    • BIDKEU POLDA JAWA BARAT
    • BIDKEU POLDA JAWA TENGAH
    • BIDKEU POLDA JAWA TIMUR
    • BIDKEU POLDA KALIMANTAN BARAT
    • BIDKEU POLDA KALIMANTAN SELATAN
    • BIDKEU POLDA KALIMANTAN TENGAH
    • BIDKEU POLDA KALIMANTAN TIMUR
    • BIDKEU POLDA KALIMANTAN UTARA
    • BIDKEU POLDA KEPULAUAN RIAU
    • BIDKEU POLDA LAMPUNG
    • BIDKEU POLDA MALUKU
    • BIDKEU POLDA MALUKU UTARA
    • BIDKEU POLDA METRO JAYA
    • BIDKEU POLDA NUSA TENGGARA BARAT
    • BIDKEU POLDA NUSA TENGGARA TIMUR
    • BIDKEU POLDA PAPUA
    • BIDKEU POLDA PAPUA BARAT
    • BIDKEU POLDA RIAU
    • BIDKEU POLDA SULAWESI BARAT
    • BIDKEU POLDA SULAWESI SELATAN
    • BIDKEU POLDA SULAWESI TENGAH
    • BIDKEU POLDA SULAWESI TENGGARA
    • BIDKEU POLDA SULAWESI UTARA
    • BIDKEU POLDA SUMATERA BARAT
    • BIDKEU POLDA SUMATERA SELATAN
    • BIDKEU POLDA SUMATERA UTARA
  • TUPOKSI

    UNSUR PIMPINAN

    • Kapuskeu Polri

    UNSUR PEMB PIMP DAN PELAKS STAF

    • Ses
    • Urkeu

    UNSUR PELAKSANA TEKNIS

    • Bidang Pembiayaan
    • Bidang Pembiayaan
    • Bidang Akuntansi Pelaporan Keuangan
    • Bidang Pengendalian
    • Bidang Verifikasi

    UNSUR PELAKSANA UTAMA

    • Bidang Mabes

     

    STRUKTUR ORGANISASI

    • Struktur Organisasi
  • PELAYANAN
    • Gaji
    • Tunjangan Kinerja
    • Penerimaan Negara Bukan Pajak
    • Badan Layanan Umum
    • Tunjangan Khusus
    • PLN / PHDN
    • Anggaran yang Bersifat Khusus Berdasarkan Direktif Kapolri
    • Laporan Keuangan
    • Administrasi Perwabkeu
  • INFORMASI PUBLIK
    • Informasi Berkala
    • Informasi serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Dikecualikan
    • Peraturan Perundang-undangan
    • Transparansi Anggaran
  • BERITA

    Kegiatan Puskeu

    • Puskeu Polri
    • Bidang Pembiayaan
    • Bidang Aplikasi dan Pelaporan Keuangan
    • Bidang Pengendalian
    • Bidang Verifikasi
    • Bidkeu I
    • Bidkeu II
    • Pengumuman
    • Sosok
    • Lain-lain
  • GALERI

    Galeri Kami

    • Galeri Foto
    • Galeri Video
  • PENGADUAN
SELAMAT DATANG
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Sejarah Singkat
    • Visi & Misi
    • Lambang Puskeu Polri
    • Pejabat Puskeu Polri
    • Kapuskeu Dari Masa ke Masa
    • Kebijakan Pimpinan
    • Bidkeu
  • TUPOKSI
    • UNSUR PIMPINAN
    • Kapuskeu Polri
    • UNSUR PEMB PIMP DAN PELAKS STAF
    • Ses
    • Urkeu
    • UNSUR PELAKSANA TEKNIS
    • Bidang Pembiayaan
    • Bidang Pembiayaan
    • Bidang Akuntansi Pelaporan Keuangan
    • Bidang Pengendalian
    • Bidang Verifikasi
    • UNSUR PELAKSANA UTAMA
    • Bidang Mabes
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • Struktur Organisasi
  • PELAYANAN
    • Gaji
    • Tunjangan Kinerja
    • Penerimaan Negara Bukan Pajak
    • Badan Layanan Umum
    • Tunjangan Khusus
    • PLN / PHDN
    • Anggaran yang Bersifat Khusus Berdasarkan Direktif Kapolri
    • Laporan Keuangan
    • Administrasi Perwabkeu
  • INFORMASI PUBLIK
    • Informasi Berkala
    • Informasi serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Dikecualikan
    • Peraturan Perundang-undangan
    • Transparansi Anggaran
  • BERITA
    • Pengumuman
    • Pengumuman
    • Kegiatan Puskeu
    • Puskeu Polri
    • Bidang Pembiayaan
    • Bidang Aplikasi dan Pelaporan Keuangan
    • Bidang Pengendalian
    • Bidang Verifikasi
    • Bidkeu I
    • Bidkeu II
    • Sosok
    • Sosok
    • Lain-lain
  • GALERI
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
  • PENGADUAN
Berita Terbaru :
  •  Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 tentang... Baca

  •  Peluncuran Pendaftaran Upacara Virtual HUT ke -76 Baca

  •  Laporan Keuangan Polri TA 2020 (Audited) Baca

  •  Kapuskeu Polri beserta Staf dan Bhayangkari... Baca

  •  Penyampaian Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang... Baca

  •  Logo dan Tema Hari Bhayangkara ke-75 tahun 2021 Baca

  •  Surat Menteri Keuangan perihal Penghematan... Baca

  •  Polri Kembali Meraih Predikat Opini Wajar Tanpa... Baca

  •  Puskeu Polri Melaksanakan Rapat Rencana... Baca

  •  Puskeu Polri Melaksanakan Rapat Sosialisasi dan... Baca

  •  Kapuskeu Polri Melaksanakan Coffee Morning... Baca

  •  Kapuskeu Polri Menerima Kunjungan Kerja Biro... Baca

  •  Kapuskeu Polri Melaksanakan Giat Coffee Morning... Baca

  •  Puskeu Polri Melaksanakan Sosialisasi Penggunaan... Baca

  •  Kapuskeu Polri Memberikan Arahan kepada Kabidkeu... Baca

  •  Bid BIA Puskeu Polri melaksanakan rekonsiliasi... Baca

  •  Kapuskeu Polri Melaksanakan Supervisi Dalam... Baca

  •  Puskeu Polri Melaksanakan Rapat Koordinasi... Baca

  •  Puskeu Polri Melaksanakan Rapat tentang Mekanisme... Baca

  •  Puskeu Polri Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi... Baca

  •  Kapuskeu Polri Memberikan Arahan Kepada Para... Baca

  •  Puskeu Polri Melaksanakan sosialisasi dan diskusi... Baca

  •  Kapuskeu Polri menghadiri Pembukaan Rakernis... Baca

  •  Kapuskeu Mengikuti Pembukaan Rakorwas Itwasum... Baca

  •  Kapuskeu Polri Menerima Tim Audit Kinerja Itwasum... Baca

  •  Puskeu Polri Melaksanakan Pencanangan Zona... Baca

  •  Kapuskeu Polri Mengikuti Pembukaan Penyusunan dan... Baca

  •  Puskeu Polri Menghadiri Rapat Virtual dengan... Baca

  •  Kapuskeu Polri Membuka Kegiatan Binteknis... Baca

  •  Puskeu Polri Melaksanakan Sosialisasi Tentang... Baca

  •  Puskeu Polri Melaksanakan Rapat Pembahasan... Baca

  •  Puskeu Polri Melaksanakan Sosialisasi DIPA... Baca

  •  Kapuskeu Polri Memimpin Korps Raport Kenaikan... Baca

  •  Kapuskeu Polri Melaksanakan Supervisi ke Jajaran... Baca

  •  Puskeu Polri Meraih Penghargaan WBK Tahun 2021... Baca

  •  Kapuskeu Polri Melaksanakan Giat Coffee Morning... Baca

  •  Puskeu Polri Melaksanakan Pelatihan Aplikasi... Baca

  •  PNS Puskeu Polri Memperingati HUT Ke-50 Korps... Baca

  •  Puskeu Polri Melaksanakan Desk Evaluasi... Baca

  •  Kapuskeu Polri Menerima Tim Audit Kinerja Itwil... Baca

  •  Kapuskeu Polri Memimpin Rapat Revisi Perkap No 4... Baca

  •  Kapuskeu Polri menghadiri Pembukaan Rekonsiliasi... Baca

  •  Kapuskeu Polri Mengikuti Vicon Kapolri Guna... Baca

  •  Kapuskeu Polri Memimpin Giat Coffee Morning... Baca

  •  Kapuskeu Polri Meninjau Langsung Kesiapan... Baca

  •  Kapuskeu Polri Melaksanakan Asistensi ke... Baca

  •  Bidkeu I dan Bidkeu II Mabes Melaksanakan... Baca

  •  Kapuskeu Polri Menghadiri Rapat Vicon dengan... Baca

  •  Kapuskeu Polri Memberikan Arahan kepada Serdik... Baca

  •  Bidang Verifikasi Melaksanakan Kegiatan... Baca

  •  Puskeu Polri Melaksanakan Verifikasi Perwabkeu... Baca

  •  Kapuskeu Polri Melaksanakan Zoom Meeting Guna... Baca

  •  Puskeu Polri Melaksanakan Arahan terhadap... Baca

  •  Kapuskeu Polri Melaksanakan Rapat Membahas... Baca

  •  Kapuskeu Polri Menerima Penyerahan Bantuan Hewan... Baca

  •  Kapuskeu Polri Melaksanakan Coffee Morning... Baca

  •  Kapuskeu Polri Menghadiri Pembukaan Penyusunan... Baca

  •  Kapuskeu Polri Membuka Kegiatan Pelatihan Teknis... Baca

  •  Polri Meraih Opini WTP dari BPK-RI Untuk Ke... Baca

  •  Kapuskeu Polri menjadi Narasumber pada Rakernis... Baca

  •  Kapuskeu Polri Membuka Kegiatan Peningkatan... Baca

  •  Puskeu Polri mengadakan Monitoring dan Evaluasi... Baca

  •  Penyusunan Perjanjian Kerja Sama antara Dirjen... Baca

  •  Kapuskeu Polri mengikuti Vicon Kapolri membahas... Baca

  •  Upacara virtual Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2021 Baca

  •  Pelatihan Binteknis Aplikasi Puskeu Presisi... Baca

  •  Rapat Virtual Koordinasi Penggunaan Akun BMP di... Baca

  •  Rapat Virtual Koordinasi Penggunaan Kode Akun... Baca

  •  Puskeu Polri mengadakan pembagian paket sembako... Baca

  •  Evaluasi Penggunaan Rekening Pengeluaran Secara... Baca

  •  Rapat Kordinasi Pembahasan Revisi Perkap No 4... Baca

  •  Rapat Revisi Perkap Tentang Pertanggungjawaban... Baca

  •  Kapuskeu Polri mengikuti video conference Kapolri... Baca

  •  Tim Pelaksana Pembangunan ZI Puskeu Polri... Baca

  •  Kapuskeu Polri Menerima Kunjungan Silaturahmi... Baca

  •  Rapat Revisi Perkap Tentang Pertanggungjawaban... Baca

  •  Kabid APK menghadiri Sosialisasi atas Layanan... Baca

  •  PEMBUKAAN RAKERNIS GABUNGAN... Baca

  •  Gowes Santai Puskeu Polri bersama PT.Bank Mandiri... Baca

  •  Kapuskeu dalam rapat internal pimpinan Wakapolri Baca

  •  BIDANG KEUANGAN II Baca

  •  Kunjungan kerja Kapuskeu Polri di Polda Riau... Baca

  •  Kapuskeu Polri Menerima Team Itwasum Polri yang... Baca

  •  Kapuskeu Polri Memberikan Arahan kepada Operator... Baca

  •  Kapuskeu Polri menjadi narasumber pada Rakorwas... Baca

  •  Kapuskeu Polri Menghadiri Pembukaan Rakerwas... Baca

  •  Puskeu Polri membahas revisi Perkap No.1 tahun... Baca

  •  Pembukaan Penyusunan & Penyajian Laporan Keuangan... Baca

  •  Bid APK Baca

  •  Gowes Ceria Puskeu Polri bersama Bank BRI Baca

  •  Pembukaan Binteknis Pengelolaan Badan Layanan... Baca

  •  Bidang Pembiayaan Baca

  •  Kapuskeu Polri Mengikuti Acara Virtual Peresmian... Baca

  •  Kapuskeu Polri Menerima Team BPK-RI yang akan... Baca

  •  Bidang Pengendalian Baca

  •  Bidang Verifikasi Baca

  •  Giat knowledge sharing terkait proses tata kelola... Baca

  •  Soft entry briefing BPK Baca

  •  Kunjungan Bapak Kapuskeu Polri ke Dir APK dan Dir... Baca

  •  Zoom Meeting Pembahasan Pemutakhiran Akun PNBP... Baca

  •  Karya Tulis AKBP Rebekka Artauli L.Tobing, S.Sos,... Baca

  •  Manggarai Barat, pelabuhan awal karir Gede Wismaya Baca

  •  Cerita Beatris, cerita Polwan, cerita gadis Bajo. Baca

  •  Kalau tidak karena nasihat Pakdhe, mungkin saya... Baca

  •  Antara Balikpapan dan Kepulauan Riau Baca

  •  Bu Atik, asli Kulonprogo yang cinta Papua Baca

  •  Guru honorer menjadi polisi Baca

  •  Keluarga asyik : Bapak Ibu TNI, Anak Polri. Baca

  •  Anak rantau Toba, sukses di Bengkulu Baca

  •  Putri ngerti pendaftaran Polwan dari Whatsapp.... Baca

  •  Jadi Polwan ? Terpikirpun tidak Baca

  •  Coba-coba daftar polisi, ehhh Alhamdulillah lulus Baca

| ANGGARAN YANG BERSIFAT KHUSUS BERDASARKAN DIREKTIF KAPOLRI
| Pada Polri


 
Kontijensi
 

Kontijensi

Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas pokok Kepolisian adalah:
1. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
2. menegakkan hukum, dan
3. memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Dalam rangka pelaksanaan tugas pokoknya guna mewujudkan keamanan dalam negeri,  Polri melaksanakan Manajemen Operasi Kepolisian dengan segala upaya, pekerjaan dan kegiatan serta tindakan terarah agar lebih integratif, proporsional, akuntabel, efektif dan efesien, proaktif dan non diskriminatif.  
Pedoman dasar Manajemen Operasi Kepolisian meliputi:
1. penetapan sasaran
2. waktu operasi
3. penentuan Cara Bertindak (CB)
4. pelibatan kekuatan
5.dukungan anggaran; dan
6.pengawasan dan pengendalian

Dukungan anggaran dimaksud adalah anggaran yang digunakan untuk mendukung kebutuhan operasi kepolisian, diantaranya Operasi Kontijensi.   

Beberapa pengertian:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN.
Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat TUP adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan.
Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/Penerima hak lainnya ayas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung.
Dana Operasi adalah Belanja dalam rangka menyelenggarakan kegiatan kepolisian untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk uang lembur dan honorarium serta belanja barang untuk uang makan dan uang saku operasi, uang patroli serta penyuluhan.
Operasi Kepolisian adalah serangkaian tindakan Polri dalam rangka pencegahan, penanggulangan penindakan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta penanganan bencana yang diselenggarakan dalam kurun waktu, sasaran, cara bertindak (CB), pelibatan kekuatan dan dukungan sumber daya tertentu oleh beberapa fungsi Kepolisian dalam bentuk Satuan Tugas (Satgas).
Sasaran Operasi Kepolisian adalah bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata tertentu yang ditanggulangi dengan Operasi Kepolisian
Kontijensi adalah suatu kejadian yang muncul secara tiba-tiba yang tidak dapat diprediksikan (unpredictable) dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas yang diebabkan oleh faktor alam, manusia dan hewan.
Anggaran yang bersifat Khusus adalah Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bersifat kontijensi, darurat, atau mendadak.
• Kepala Pusat Keuangan POLRI (Tingkat Mabes Polri) dan Kepala Bidang Keuangan  (Tingkat Mabes/Polda) membuka rekening pada Bank Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Pencairan anggaran yang bersifat khusus dilakukan dengan mekanisme TUP.
• Kepala Pusat Keuangan POLRI menyalurkan anggaran yg bersifat khusus kepada para Kepala Bidang Keuangan berdasarkan Keputusan Otorisasi KAPOLRI dan/atau dokumen yang diopersamakan.
• Pada akhir tahun anggaran, sisa dana yang tidak digunakan disetor ke Kas Negara.
Anggaran yang bersifat khusus di lingkungan Polri diantaranya adalah Anggaran Kontijensi.

Pedoman dalam pelaksanaan  Anggaran Kontijensi Pori sebagai berikut :
1. Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember;
2. Anggaran yang bersifat khusus/kontijensi adalah anggaran Polri yang bersifat kontijensi, darurat atau mendadak;
3. Dukungan alokasi Anggaran Kontijensi terdapat dalam DIPA Satker Polri   masing-masing dengan kode akun 521 yang secara akuntansi masuk dalam kelompok  jenis  belanja barang/habis pakai, untuk itu tidak diperkenankan penggunaannya menambah aset/belanja modal;
4. Pencairan Anggaran Kontijensi dilakukan dengan menggunakan mekanisme Tambahan Uang Persediaan (TUP);
5. Penggunaan Anggaran Kontijensi untuk mendukung kegiatan Operasi Kepolisian yang tidak direncanakan sebelumnya, mendesak dan tidak dapat ditunda pelaksanaannya di wilayahnya dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat  (Kamtibmas)  sesuai dengan tugas dan fungsi Polri yang meliputi :
  a. Pengamanan bencana alam meliputi : dukungan pengamanan bencana banjir, gempa bumi, gunung meletus,  tsunami, dan lain-lain;
  b. Pengamanan gangguan/konflik sosial  meliputi: Konflik massal antar warga, konflik berlatar belakang SARA, dan lain-lain;
  c. Pengamanan gangguan keamanan meliputi ; pengamanan unjuk rasa, terorisme, pengamanan VVIP, pengamanan kegiatan masyarakat yang berdampak terhadap Kamtibmas dan/intensitas tinggi, dan lain-lain.
6. Pelaksanaan anggaran kontijensi  di Satker Mabes Polri berdasarkan Direktif Kapolri yang  berupa surat telegram Kapolri sedangkan di lingkungan kewilayahan/Polda berdasarkan direktif Kapolda yang berupa surat telegram Kapolda  atau usulan dari Satker berkenaan dengan suatu kejadian  yang berpotensi kontijensi dengan mengajukan kebutuhan anggaran yang dilengkapi dokumen berupa Term Of Reference (TOR)/Kerangka Acuan Kerja dan Rincian Anggaran Biaya (RAB).
7. Berkaitan dengan hal tersebut, agar para Kasatker Mabes Polri dan Kapolda dapat meningkatkan kinerja  pelaksanaan  anggaran kontijensi yang terdapat dalam DIPA Satker masing-masing untuk  mendukung penanganan kontijensi bencana alam, kontijensi konflik sosial dan kontijensi  gangguan keamanan  sesuai tugas dan fungsi Polri dalam rangka pemeliharaan Kamtibmas dengan prinsip pengelolaan keuangan negara dilakukan secara efektif, efisien  dan akuntabel.
8. Dalam hal alokasi anggaran kontijensi dalam DIPA  Satker sudah  habis digunakan dalam tahun anggaran berjalan, maka Kasatker selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) perlu melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
  a. merelokasi anggaran dukungan operasional (Dukops) pada DIPA Satker untuk mendukung penanganan kontijensi (prioritas) melalui mekanisme revisi DIPA;
    b. apabila alokasi anggaran kontijensi tersebut masih  belum dapat mencukupi kebutuhan penanganan kontijensi maka Satker Mabes Polri/Polda dapat mengajukan kebutuhan kekurangan anggaran kepada Kapolri selaku Pengguna Anggaran (PA) yang dilengkapi  dengan  dokumen berupa TOR dan RAB sesuai kemampuan APBN/DIPA yang diterima  Polri;
    c. dalam hal diperlukan revisi segera mengajukan Revisi DIPA dengan mempedomani Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Revisi DIPA yang setiap tahun dikeluarkan;
9. Administrasi pertanggungjawaban keuangan agar mempedomani  Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Administrasi Pertanggungjawaban di Lingkungan Polri dengan perubahan terakhir Nomor 4 Tahun 2014;

Berikut ini adalah beberapa peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan Anggaran Kontijensi Polri:
a. 
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Pada Kepolisisan Negara Republik Indonesia.
c. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011 tentang Manajemen Operasi Kepolisian.
d. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 tentang Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan perubahan
    terakhir Nomor 4 Tahun 2014.
e. Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor:Kep/376/III/2022 tanggal 28 Maret 2022 tentang Penggunaan Anggaran yang Bersifat Khusus Berdasarkan Direktif Kapolri.

Puskeu Polri

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh PUSKEU POLRI (@puskeupolriofficial)

Puskeu Polri

Puskeu Polri

Tweets by puskeu

Youtube

PUSAT KEUANGAN POLRI

Gedung TNCC Lantai 6 Mabes Polri
Jl. Trunojoyo No.3, RT.2/RW.1,
Selong, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

 polripuskeu@gmail.com


REFORMASI BIROKRASI

      Standar Pelayanan Balitbangkumham
      Jenis Layanan & Fasilitas
      Maklumat Layanan
      Standar Operasional Prosedur
      E-SOP Balitbangkumham
      IPK dan IKM Balitbangkumham
      Survey Kepuasan Masyarakat
      Penanganan Pengaduan
      Reformasi Birokrasi Balitbangkumham
      PPID Balitbangkumham
      Ragam Laporan
      DIPA
IKUTI KAMI

Facebook Twitter
 
Instagram Youtube

LINK TERKAIT

Card image cap
Card image cap
Card image cap
Card image cap

Card image cap
Card image cap
Card image cap
Card image cap

Website Resmi Puskeu Polri - 2021