Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas pokok Kepolisian adalah:
1. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
2. menegakkan hukum, dan
3. memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Dalam rangka pelaksanaan tugas pokoknya guna mewujudkan keamanan dalam negeri, Polri melaksanakan Manajemen Operasi Kepolisian dengan segala upaya, pekerjaan dan kegiatan serta tindakan terarah agar lebih integratif, proporsional, akuntabel, efektif dan efesien, proaktif dan non diskriminatif.
Pedoman dasar Manajemen Operasi Kepolisian meliputi:
1. penetapan sasaran
2. waktu operasi
3. penentuan Cara Bertindak (CB)
4. pelibatan kekuatan
5.dukungan anggaran; dan
6.pengawasan dan pengendalian
Dukungan anggaran dimaksud adalah anggaran yang digunakan untuk mendukung kebutuhan operasi kepolisian, diantaranya Operasi Kontijensi.
Beberapa pengertian:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN.
Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat TUP adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan.
Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/Penerima hak lainnya ayas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung.
Dana Operasi adalah Belanja dalam rangka menyelenggarakan kegiatan kepolisian untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk uang lembur dan honorarium serta belanja barang untuk uang makan dan uang saku operasi, uang patroli serta penyuluhan.
Operasi Kepolisian adalah serangkaian tindakan Polri dalam rangka pencegahan, penanggulangan penindakan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta penanganan bencana yang diselenggarakan dalam kurun waktu, sasaran, cara bertindak (CB), pelibatan kekuatan dan dukungan sumber daya tertentu oleh beberapa fungsi Kepolisian dalam bentuk Satuan Tugas (Satgas).
Sasaran Operasi Kepolisian adalah bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata tertentu yang ditanggulangi dengan Operasi Kepolisian
Kontijensi adalah suatu kejadian yang muncul secara tiba-tiba yang tidak dapat diprediksikan (unpredictable) dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas yang diebabkan oleh faktor alam, manusia dan hewan.
Anggaran yang bersifat Khusus adalah Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bersifat kontijensi, darurat, atau mendadak.
• Kepala Pusat Keuangan POLRI (Tingkat Mabes Polri) dan Kepala Bidang Keuangan (Tingkat Mabes/Polda) membuka rekening pada Bank Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Pencairan anggaran yang bersifat khusus dilakukan dengan mekanisme TUP.
• Kepala Pusat Keuangan POLRI menyalurkan anggaran yg bersifat khusus kepada para Kepala Bidang Keuangan berdasarkan Keputusan Otorisasi KAPOLRI dan/atau dokumen yang diopersamakan.
• Pada akhir tahun anggaran, sisa dana yang tidak digunakan disetor ke Kas Negara.
Anggaran yang bersifat khusus di lingkungan Polri diantaranya adalah Anggaran Kontijensi.
Pedoman dalam pelaksanaan Anggaran Kontijensi Pori sebagai berikut :
1. Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember;
2. Anggaran yang bersifat khusus/kontijensi adalah anggaran Polri yang bersifat kontijensi, darurat atau mendadak;
3. Dukungan alokasi Anggaran Kontijensi terdapat dalam DIPA Satker Polri masing-masing dengan kode akun 521 yang secara akuntansi masuk dalam kelompok jenis belanja barang/habis pakai, untuk itu tidak diperkenankan penggunaannya menambah aset/belanja modal;
4. Pencairan Anggaran Kontijensi dilakukan dengan menggunakan mekanisme Tambahan Uang Persediaan (TUP);
5. Penggunaan Anggaran Kontijensi untuk mendukung kegiatan Operasi Kepolisian yang tidak direncanakan sebelumnya, mendesak dan tidak dapat ditunda pelaksanaannya di wilayahnya dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) sesuai dengan tugas dan fungsi Polri yang meliputi :
a. Pengamanan bencana alam meliputi : dukungan pengamanan bencana banjir, gempa bumi, gunung meletus, tsunami, dan lain-lain;
b. Pengamanan gangguan/konflik sosial meliputi: Konflik massal antar warga, konflik berlatar belakang SARA, dan lain-lain;
c. Pengamanan gangguan keamanan meliputi ; pengamanan unjuk rasa, terorisme, pengamanan VVIP, pengamanan kegiatan masyarakat yang berdampak terhadap Kamtibmas dan/intensitas tinggi, dan lain-lain.
6. Pelaksanaan anggaran kontijensi di Satker Mabes Polri berdasarkan Direktif Kapolri yang berupa surat telegram Kapolri sedangkan di lingkungan kewilayahan/Polda berdasarkan direktif Kapolda yang berupa surat telegram Kapolda atau usulan dari Satker berkenaan dengan suatu kejadian yang berpotensi kontijensi dengan mengajukan kebutuhan anggaran yang dilengkapi dokumen berupa Term Of Reference (TOR)/Kerangka Acuan Kerja dan Rincian Anggaran Biaya (RAB).
7. Berkaitan dengan hal tersebut, agar para Kasatker Mabes Polri dan Kapolda dapat meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran kontijensi yang terdapat dalam DIPA Satker masing-masing untuk mendukung penanganan kontijensi bencana alam, kontijensi konflik sosial dan kontijensi gangguan keamanan sesuai tugas dan fungsi Polri dalam rangka pemeliharaan Kamtibmas dengan prinsip pengelolaan keuangan negara dilakukan secara efektif, efisien dan akuntabel.
8. Dalam hal alokasi anggaran kontijensi dalam DIPA Satker sudah habis digunakan dalam tahun anggaran berjalan, maka Kasatker selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) perlu melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
a. merelokasi anggaran dukungan operasional (Dukops) pada DIPA Satker untuk mendukung penanganan kontijensi (prioritas) melalui mekanisme revisi DIPA;
b. apabila alokasi anggaran kontijensi tersebut masih belum dapat mencukupi kebutuhan penanganan kontijensi maka Satker Mabes Polri/Polda dapat mengajukan kebutuhan kekurangan anggaran kepada Kapolri selaku Pengguna Anggaran (PA) yang dilengkapi dengan dokumen berupa TOR dan RAB sesuai kemampuan APBN/DIPA yang diterima Polri;
c. dalam hal diperlukan revisi segera mengajukan Revisi DIPA dengan mempedomani Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Revisi DIPA yang setiap tahun dikeluarkan;
9. Administrasi pertanggungjawaban keuangan agar mempedomani Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Administrasi Pertanggungjawaban di Lingkungan Polri dengan perubahan terakhir Nomor 4 Tahun 2014;
Berikut ini adalah beberapa peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan Anggaran Kontijensi Polri:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Pada Kepolisisan Negara Republik Indonesia.
c. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011 tentang Manajemen Operasi Kepolisian.
d. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 tentang Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan perubahan
terakhir Nomor 4 Tahun 2014.
e. Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor:Kep/376/III/2022 tanggal 28 Maret 2022 tentang Penggunaan Anggaran yang Bersifat Khusus Berdasarkan Direktif Kapolri.