TUNJANGAN PERBATASAN BAGI PERSONEL POLRI
 

Tunjangan Perbatasan

Wilayah Perbatasan adalah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang secara geografis bersinggungan langsung dengan garis batas antarnegara yang meliputi kawasan perbatasan darat dengan Malaysia, Timor Leste, dan Papua Nugini.

Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan bagi Pegawai Negeri pada Polri yang Bertugas Secara Penuh pada Wilayah Pulau-pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada Pegawai Negeri pada Polri yang ditugaskan secara penuh dalam melaksanakan atau mendukung tugas kepolisian pada pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kriteria Pegawai Negeri pada Polri yang menerima tunjangan khusus pada wilayah pulau pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan meliputi:

a. ditugaskan secara penuh untuk melaksanakan atau mendukung tugas Polri pada Pulau-pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang;

b. tidak sedang dalam penugasan ke luar negeri minimal 6 bulan

c. tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan

d. tidak sedang menjalani hukuman pidana.

Kriteria wilayah penugasan pada Wilayah Perbatasan meliputi:
a. perbatasan darat yang bersinggungan langsung dengan garis batas antar-negara (Malaysia, Timor Leste dan Papua Nugini); dan

b. tidak terpisahkan laut/perairan.

Besarnya Tunjangan Khusus pada Wilayah Pulau-pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan sebagai berikut:

a. sebesar 100% (seratus persen) dari gaji pokok bagi Pegawai Negeri pada Polri yang bertugas secara penuh di wilayah pulau-pulau kecil terluar;

b. sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok bagi Pegawai Negeri pada Polri yang bertugas secara penuh di wilayah perbatasan darat.

 

| Puskeu Polri
 
 
| Puskeu Polri
 
 
| Puskeu Polri
 
| Puskeu Polri