Bid APK merupakan unsur pelaksana teknis yang berada di bawah Kapuskeu Polri;
Bid APK bertugas:
a. menyiapkan kebijakan dan sistem akuntansi serta pembinaan dan pelaksanaan akuntansi sesuai Standar Akuntansi Pemerintah;
b. melaksanakan pengolahan keuangan sesuai ketatabukuan manual;
c. menyajikan laporan keuangan
Dalam melaksanakan tugas, Bid APK menyelenggarakan fungsi:
a) pembinaan sistem akuntansi sesuai dengan SAP;
b) pelaksanaan akuntansi pelaporan keuangan serta penyusunan dan penyajian lapkeu Polri;
c) penerimaan, penelitian, pengoreksian untuk meyakinkan data-data dalam penyusunan dan penyajian lapkeu Polri;
d) peningkatan kemampuan bidang akuntansi dengan mengikutsertakan dalam diklat kepada staf bagian APK;
e) pengkoordinasian pelaksanaan sistem akuntansi keuangan, pemantauan pelaksanaan kegiatan akuntansi dan mengarahkan penyiapan SDM akuntansi untuk kelancaran tugas penyusunan lapkeu Polri;
f) pengarahan dan bimbingan kepada unit-unit akuntansi pada tingkat Polda maupun Satker;
g) pengkoordinasian pelaksanaan rekonsiliasi internal antara laporan barang dengan lapkeu;
h) pelaksanaan rekonsiliasi dengan DJPB Kemenkeu;
i) penatabukuan secara manual tentang hal-hal yang berkaitan dengan hasil pelayanan kesehatan dari Rumah Sakit, DPK, Hutang dan Piutang, Hibah, Barang Bukti, Persediaan, Laporan Samsat dan catatan informasi tambahan lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan di lingkungan Polri.