Jakarta, 12
Februari 2025
Puskeu Polri selaku pembina fungsi
keuangan di lingkungan Polri melaksanakan Anev IKPA Polri TA 2024 dan Monev
PIPK di Lingkungan Polri T.A. 2025. Kegiatan ini dibuka langsung oleh
Wakapolri, Komjen Pol Drs. Ahmad Dofiri,M.Si yang dihadiri oleh Para Wakapolda
dan Karo/kabag renmin Satker Mabes Polri. Mewujudkan belanja Polri yang
berkualitas melalui optimalisasi capaian IKPA dan penerapan PIPK pada Polri di lingkungan Kepolisian
Negara Republik Indonesia T.A. 2025
Pada tahun 2020 Polri menduduki mendapat
peringkat ke-3 kemudian sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 mendapat
peringkat ke-2. Adapun T.A. 2024 dengan nilai 96,74 (rangking belum ditetapkan Kemenkeu
RI). Kemudian untuk hasil capaian IKPA Polri tingkat wilayah T.A. 2024, yaitu
sebagai berikut:
a.
5
Polda dengan nilai IKPA terbesar yaitu Polda NTB dengan nilai 99.48, Polda Aceh
dengan nilai 98.20, Polda Lampung dengan nilai 98.04, Polda Jawa Barat dengan
nilai 98.01 dan Polda Jawa Timur dengan nilai 97.95;
b.
5
Polda dengan urutan nilai IKPA terendah yaitu Polda Papua dengan nilai 95.25,
Polda NTT dengan nilai 95.32, Polda Kaltara dengan nilai 95.63, Polda Metro
jaya dengan nilai 96.06 dan Polda Sultra dengan nilai 96.20.
Adapun yang perlu menjadi perhatian
dalam hal peningkatan nilai IKPA yaitu:
a.
Deviasi
HAL III DIPA
b.
Dispensasi
pengajuan SPM, dengan batas-batas waktu yang perlu diperhatikan. pengajuan MP
PNBP di tahun 2024 mempengaruhi peningkatan jumlah dispensasi SPM pada Triwulan
III yang disesuaikan dengan target pencapaian PNBP dan buka blokir yang terjadi
di akhir tahun anggaran sehingga mengakibatkan keterlambatan pengajuan
dispensasi.
Penerapan dan Penilaian PIPK
Sesuai dengan Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengendalian Intern atas
Pelaporan Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik.
Adapun Penekanan yang perlu diperhatikan
yaitu sebagai berikut;
1.
Mengingatkan
kembali kepada para Kasatker selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) agar secara
periodik melakukan pengawasan dan pengendalian atas nilai IKPA dan penilaian
PIPK dari masing-masing Satker;
2.
Memerintahkan
Fungsi Perencanaan, Fungsi Keuangan dan pelaksana kegiatan Satker untuk selalu
berkoordinasi dalam pelaksanaan anggaran DIPA Satker;
3.
Berikan
reward pada Satker-Satker yang telah mengelola anggaran dengan sangat
baik dan mendapat nilai sempurna;
4.
Pastikan
seluruh kegiatan yang ditetapkan dalam DIPA dapat dilaksanakan;
5.
Hindari
penumpukan penyerapan anggaran di akhir tahun anggaran;