KEGIATAN PUSKEU POLRI


PUSKEU POLRI MELAKSANAKAN ANEV IKPA POLRI TA 2024 DAN MONEV PIPK DI LINGKUNGAN POLRI T.A. 2025

Jakarta, 12 Februari 2025

Puskeu Polri selaku pembina fungsi keuangan di lingkungan Polri melaksanakan Anev IKPA Polri TA 2024 dan Monev PIPK di Lingkungan Polri T.A. 2025. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakapolri, Komjen Pol Drs. Ahmad Dofiri,M.Si yang dihadiri oleh Para Wakapolda dan Karo/kabag renmin Satker Mabes Polri. Mewujudkan belanja Polri yang berkualitas melalui optimalisasi capaian IKPA dan penerapan PIPK pada Polri di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia T.A. 2025

Pada tahun 2020 Polri menduduki mendapat peringkat ke-3 kemudian sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 mendapat peringkat ke-2. Adapun T.A. 2024 dengan nilai 96,74 (rangking belum ditetapkan Kemenkeu RI). Kemudian untuk hasil capaian IKPA Polri tingkat wilayah T.A. 2024, yaitu sebagai berikut:

a.       5 Polda dengan nilai IKPA terbesar yaitu Polda NTB dengan nilai 99.48, Polda Aceh dengan nilai 98.20, Polda Lampung dengan nilai 98.04, Polda Jawa Barat dengan nilai 98.01 dan Polda Jawa Timur dengan nilai 97.95;

b.       5 Polda dengan urutan nilai IKPA terendah yaitu Polda Papua dengan nilai 95.25, Polda NTT dengan nilai 95.32, Polda Kaltara dengan nilai 95.63, Polda Metro jaya dengan nilai 96.06 dan Polda Sultra dengan nilai 96.20.

Adapun yang perlu menjadi perhatian dalam hal peningkatan nilai IKPA yaitu:

a.       Deviasi HAL III DIPA

b.       Dispensasi pengajuan SPM, dengan batas-batas waktu yang perlu diperhatikan. pengajuan MP PNBP di tahun 2024 mempengaruhi peningkatan jumlah dispensasi SPM pada Triwulan III yang disesuaikan dengan target pencapaian PNBP dan buka blokir yang terjadi di akhir tahun anggaran sehingga mengakibatkan keterlambatan pengajuan dispensasi.

 

Penerapan dan Penilaian PIPK

Sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik.

Adapun Penekanan yang perlu diperhatikan yaitu sebagai berikut;

1.      Mengingatkan kembali kepada para Kasatker selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) agar secara periodik melakukan pengawasan dan pengendalian atas nilai IKPA dan penilaian PIPK dari masing-masing Satker;

2.      Memerintahkan Fungsi Perencanaan, Fungsi Keuangan dan pelaksana kegiatan Satker untuk selalu berkoordinasi dalam pelaksanaan anggaran DIPA Satker;

3.      Berikan reward pada Satker-Satker yang telah mengelola anggaran dengan sangat baik dan mendapat nilai sempurna;

4.      Pastikan seluruh kegiatan yang ditetapkan dalam DIPA dapat dilaksanakan;

5.      Hindari penumpukan penyerapan anggaran di akhir tahun anggaran; 


BERITA LAINNYA


| Puskeu Polri
 
 
| Puskeu Polri
 
 
| Puskeu Polri
 
| Puskeu Polri