BID APK PUSKEU POLRI


RAPAT VIRTUAL KOORDINASI PENGGUNAAN AKUN BMP DI LINGKUNGAN POLRI

Jakarta, 20 Mei 2021 - bertempat di Ruang Rapat Puskeu Polri, Kapuskeu Polri Brigjen Pol Lukas Akbar Abriari,S.I.K.,M.H. memimpin rapat virtual guna membahas koordinasi penggunaan akun BMP di lingkungan Polri bersama Kabid APK KBP Zulfikar Asmiragani,S.E.,S.Ked.,M.Si, Kasubbid Lapkeu AKBP Fitriyah, PJU Puskeu Polri, KBP Arief Kabaginfolog Karojianstra Slog Polri beserta staf, AKBP Bambang Purboyo Kasubbaggarbelbar Bagrengarta Rojemengar Srena Polri, Bapak Haryanto dari Direktorat PA DJPB Kemenkeu, Bapak Made dan Ibu Nana dari Direktorat BMN DJKN Kemenkeu, Bapak Made Krisna dari Direktorat APK DJPB Kemenkeu dan Bapak Andik dari Direktorat Anggaran Bidang Polhukhankam dan BA BUN Kemenkeu. Pada rapat virtual ini membahas kendala pencatatan dan penggunaan kode akun belanja BMP oleh Satker di lingkungan Polri antara lain:
1) terdapat multi tafsir Satker di lingkungan Polri atas penjelasan lampiran Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor: KEP-211/PB/2018 tanggal 29 Maret 2018 tentang Kodefikasi segmen akun pada bagan akun standar (BAS), sehingga Satker Polri masih banyak menggunakan akun 523122 (belanja BMP dan pelumas khusus non Pertamina) walaupun belanjanya menghasilkan persediaan sehingga hal tersebut menjadi permasalahan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Polri T.A. 2020 dan menjadi catatan BPK RI;
2) Di lingkungan Satker Polri terdapat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Polri (SPBP) yang menampung BMP namun dalam penganggarannya menggunakan kode akun 523122 dan/atau kode akun 523123 (Belanja Barang Persediaan Pemeliharaan Peralatan dan Mesin).

Dengan adanya rapat virtual koordinasi penggunaan Akun BMP di lingkungan Polri bersama Srena Polri, Slog Polri dan Direktorat pada Kementerian Keuangan, guna menghindari kesalahan pencatatan belanja BMP dikemudian hari Kapuskeu Polri berharap:
1) Direktorat pada Kementerian Keuangan terkait dapat memberikan petunjuk dan langkah-langkah penggunaan kode akun belanja BMP guna menyamakan penggunaan kode akun dimaksud dan pencatatan di aplikasi persediaan. 
2) Pada T.A. 2021 Satker Polri yang memiliki SPBP kiranya dapat diijinkan menggunakan akun 523123, sedangkan Satker yang tidak memiliki SPBP menggunakan akun 523122;
3) Pada T.A. 2022 dapat diterbitkan kode akun baru/tersendiri untuk belanja BMP yang menghasilkan Persediaan.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut Kapuskeu Polri sudah bersurat ke Direktur APK DJPB Kemenkeu dengan Nomor: B/698/V/KEU./2021/Puskeu. @PJ



BERITA LAINNYA


| Puskeu Polri
 
 
| Puskeu Polri
 
 
| Puskeu Polri
 
| Puskeu Polri