Biddal bertugas menyelenggarakan pengkajian piranti lunak bidang keuangan, pengkajian penyusunan OTK Puskeu Polri dan pengendalian pendanaan dan informasi keuangan;
Dalam melaksanakan tugas, Biddal menyelenggarakan fungsi:
pengendalian, pengawasan serta analisa dan evaluasi pelaporan dalam rangka pelaksanaan fungsi keuangan;
pengawasan dan pengendalian terhadap dana APBN dan Non APBN;
penyempurnaan dan revisi terhadap pilun-pilun yang berkaitan dengan bidang keuangan di lingkungan Polri;
pengkajian dan penyusunan OTK Puskeu Polri;
penyajian dan penyampaian informasi data bidang keuangan Polri.