BID DAL PUSKEU POLRI


BIDANG PENGENDALIAN

Biddal bertugas menyelenggarakan pengkajian piranti lunak bidang keuangan,  pengkajian penyusunan OTK Puskeu Polri dan pengendalian pendanaan dan informasi keuangan;


Dalam melaksanakan tugas, Biddal menyelenggarakan fungsi:

  1. pengendalian, pengawasan serta analisa dan evaluasi pelaporan dalam rangka pelaksanaan fungsi keuangan;

  2. pengawasan dan pengendalian terhadap dana APBN dan Non APBN;

  3. penyempurnaan dan revisi terhadap pilun-pilun yang berkaitan dengan bidang keuangan di lingkungan Polri;

  4. pengkajian dan penyusunan OTK Puskeu Polri;

  5. penyajian dan penyampaian informasi data bidang keuangan Polri.


BERITA LAINNYA


| Puskeu Polri
 
 
| Puskeu Polri
 
 
| Puskeu Polri
 
| Puskeu Polri