BID VERIF PUSKEU POLRI


RAPAT REVISI PERKAP TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN POLRI

Jakarta - Puskeu
Bertempat di Ruang Rapat Puskeu Polri, Sespuskeu Polri KBP Ane Kristina,SAP bersama Kabid Verifikasi KBP Maya Purnama N,S.E. dan Kabidkeu II Mabes KBP Enjih Sanjaya,S.E. mengadakan rapat tentang Revisi Perkap Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan Polri bersama Kaurkeu/Staff Keuangan Satker Mabes. Latar Belakang dilakukan revisi perkap tersebut diantaranya mengakomodir beberapa perubahan terkait peraturan perundang-undangan, antara lain PMK No 178 thn 2018 tentang  perubahan atas PMK No 190/pmk.05/2012 tentang tatacara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN serta PMK No 196 tahun 2018 tentang tatacara pembayaran dan penggunaan KKP; perubahan nomenklatur SOTK Polri; perubahan norma indeks ; perubahan/penambahan giat atas beberapa fungsi teknis Kepolisian.
Dalam Arahannya Sespuskeu Polri menjelaskan beberapa hal hal yang belum diakomodir dalam Perkap No 22 Tahun 2011 dengan Perubahan Nomor 4 Tahun 2014 antara lain
1. Perubahan norma indeks
2. Perubahan nomenklatur
3. Tatacara penggantian bendahara pengeluaran
4. Penunjukan bendahara pengeluaran pembantu
5. Mekanisme pembayaran LS dan UP/ TUP
6. Sistem pembayaran dengan kartu kredit pemerintah
7. Penambahan giat fungsi kepolisian
8. Perwabkeu tunjangan kinerja/tunjangan penyidik tipikor
9. Penghapusan arsip/perwabkeu.
Diakhir arahannya KBP Ane Kristina,SAP menyampaikan setelah dilakukan perubahan atau revisi Perkap Perwabkeu ini diharapakan satker jajaran mabes/polda tertib administrasi pedoman dalam penyusunan Perwabkeu mengantisipasi dan meminimalisir temuan BPK-RI. @PJ


BERITA LAINNYA


| Puskeu Polri
 
 
| Puskeu Polri
 
 
| Puskeu Polri
 
| Puskeu Polri