BID VERIF PUSKEU POLRI


BIDANG VERIFIKASI

Bidverif bertugas:
a. menyelenggarakan verifikasi belanja;
b. memeriksa dan meneliti dokumen pertanggungjawaban keuangan;
c. menerbitkan Nota Hasil Pemeriksaan Wabkeu dan Nota Penutup Hasil Pemeriksaan Wabkeu.

Dalam melaksanakan tugas, Bidverif menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan verifikasi bidang keuangan sebagai pengendalian belanja di lingkungan Polri;
b. pelaksanaan verifikasi dokumen sumber sebagai pengendalian dalam penyusunan dan penyajian lapkeu Polri;
c. pemeriksaan dan penelitan keabsahan dokumen perwabkeu di lingkungan Polri;
d. pelaksanaan pembinaan yang berkaitan dengan verifikasi di bidang keuangan;
e. penerbitan nota hasil pemeriksaan wabkeu (NHPW) dan nota penutup hasil pemeriksaan wabkeu (NPHPW);
f. pengkoordinasian dengan instansi terkait baik internal maupun external dalam rangka pelaksanaanverifikasi di lingkungan Polri.


REKAP ABSENSI PERWABKEU TUNKIN T.A. 2021
UPDATE 04 JUNI 2021




REKAP ABSENSI PERWABKEU BELANJA BARANG DAN BELANJA MODAL DI ATAS Rp 500.000.000,- T.A. 2021
UPDATE 04 JUNI 2021




BERITA LAINNYA


| Puskeu Polri
 
 
| Puskeu Polri
 
 
| Puskeu Polri
 
| Puskeu Polri