BIDKEU II PUSKEU POLRI


BIDANG KEUANGAN II

Sebagai unsur pelaksana utama yang berada di bawah Kapuskeu Polri, Bidkeu Mabes bertugas :
  1. Menyelenggarakan pembinaan dan pelaksanaan akuntansi serta menyajikan laporan keuangan termasuk melaksanakan rekonsiliasi baik internal maupun eksternal;
  2. Menyelenggarakan administrasi pembiayaan berdasarkan DIPA/SKOK dalam rangka melaksanakan fungsi keuangan meliputi kegiatan administrasi pengelolaan penerimaan dan penyaluran dana APBN dan Non APBN;
  3. Melaksanakan verifikasi terhadap perwabkeu Satker di jajarannya. 
Dalam melaksanakan tugas, Budkeu Mabes menyelenggarakan fungsi :
  1. Pelaksanaan administrasi penerimaan dan penyaluran dana berdasarkan DIPA/SKOK pada Satker-satker di lingkungan Mabes Polri;
  2. Pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan berdasarkan SAP;
  3. Pelaksanaan penelitian dan kompilasi lapkeu yang diterima dari Urkeu tingkat Satker di jajarannya;
  4. Penyelenggaraan dan pengendalian terhadap realisasi daya serap anggaran Satker;
  5. Pelaksanaan verifikasi terhadap perwabkeu yang diterima dari Urkeu tingkat Satker di jajarannya;
  6. Pemberian bimbingan dan arahan petunjuk teknis fungsi keuangan kepada Urkeu di jajarannya;
  7. Pelaksanaan pengelolaan data keuangan untuk penyusunan dan penyajian lapkeu tingkat Bidku yang terdiri dari LRA, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Dalam melaksanakan tugas, Bidkeu Mabes dibantu oleh:
  1. Subbid APK, yang bertugas :
    1. Menghimpun dan meneliti data aplikasi SAK serta melaksanakan rekonsiliasi baik internal maupun eksternal;
    2. Menyelenggarakan penatabukuan secara manual tentang hal-hal yang berkaitan dengan hasil pelayanan kesehatan dari Rumah Sakit, Dana Pemeliharaan Kesehatan, Hutang dan Piutang, Hibah, Barang Bukti, Persediaan, catatan informasi tambahan lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan;
    3. Menyusun dan menyajikan laporan keuangan Polri yang terdiri dari LRA, Neraca dan CaLK;
    4. Menyelenggarakan administrasi pembiayaan berdasar kan dokumen pelaksanaan anggaran dalam rangka melaksanakan fungsi keuangan meliputi kegiatan administrasi pengelolaan penerimaan negara, penyaluran dana;
    5. Menyelenggarakan dan membina pelaksanaan pembukuan dan akuntansi keuangan sesuai ketentuan yang berlaku;
    6. Melaksanakan penerimaan otorisasi dan penyaluran dana.
  2. Subbiddal, yang bertugas :
    1. Mengendalikan pelaksanaan belanja pegawai (gaji dan tunjangan);
    2. Menyelenggarakan verifikasi belanja;
    3. Memeriksa dan meneliti dokumen pertanggungjawaban keuangan;
    4. Menerbitkan Nota Hasil Pemeriksaan Wabkeu dan Nota Penutup Hasil Pemeriksaan Wabkeu.
Berikut daftar satker dibawah Bidkeu II Puskeu Mabes Polri :
No Satker No Satker
1 RS Pusdik Brimob 21 Pusdik Lantas
2 RS Akpol 22 RS Pusdik Sabhara
3 RS Sespima 23 RS Setukpa
4 RS Brimob 24 Diklat Reserse
5 Bareskrim Polri 25 Dit Tipidnarkoba
6 Pusinafis 26 Densus 88 AT
7 Puslabfor 27 Dit Tipidkor
8 Pusdik Sabhara 28 Pas Gegana
9 Pusdik Brimob 29 Pas Pelopor
10 Setukpa 20 Resimen I Pas Pelopor
11 Pusdik Intelkam 31 Resimen II Pas Pelopor
12 Korbrimob Polri 32 Resimen III Pas Pelopor
13 Sekolah Staf & Pimpinan 33 Pusiknas
14 Pusdikmin 34 Sespimma
15 Akademi Kepolisian 35 Satwanteror Pas Gegana
16 Pusdik Binmas 36 Satjibom Pas Gegana
17 Lemdiklat Polri 37 Sat KBR Pas Gegana
18 Pusdik Pol Air 38 Sat Bantek Pas Gegana
19 Sebasa 39 Sat Lat Korbrimob
20 Sepolwan 40 Sat Intel Korbrimob

BERITA LAINNYA


| Puskeu Polri
 
 
| Puskeu Polri
 
 
| Puskeu Polri
 
| Puskeu Polri