Padang – Bidkeu Polda Sumbar
Bidkeu Polda Sumatera Barat selaku pembina fungsi Keuangan dijajaran Polda Sumatera Barat melaksanakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Keuangan yang dilaksanakan di Hotel Rocky Bukittinggi. Pelaksanaan kegiatan Rakernis ini dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 5 Juni Tahun 2021. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kaurkeu, Kasikeu, Paurkeu dan Staf jajaran keuangan Polda Sumatera Barat, maksud pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran, wawasan, dan pengetahuan kepada Kaurkeu, Kasikeu, dan Staf keuangan dijajaran Polda Sumbar agar dalam pelaksanaan anggaran dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari pelaksanaan anggaran sampai dengan pengumpulan dan penyusunan perwabkeu haruslah sesuai dengan ketentuanketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan anggaran masing-masing Satker haruslah menyesuaiken dengan RPD yang ada, karena Polri khususnya para Satker akan dinilai oleh kementerian keuangan dalam hal pelaksanaan anggaran, seperti: penyerapan anggaran, daftar realisasi, ketepan waktu pelaksanaan, daya serap anggaran, sampai dengan revisi dipa juga akan dinilai oleh kementerian keuangan. Hal tersebut tidak terlepas dari bagaimana Polri dapat mempertahankan opini WTP sampai sekarang.
Adapun dalam pelaksanakan kegiatan ini bukan hanya melibatkan narasumber dari Internal Polri, melainkan juga melibatkan narasumber dari Kanwil DJPb agara dalam pelaksanaan anggaran Satker dapat lebih maksimal dan lebih memahami tata cara pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Materi dalam kegiatan Rakernis ini meliputi:
1. Pemberian arahan oleh Kabidkeu Polda Sumatera Barat menganai permasalahan-permasalahan di jajaran keuangan dan bagaimana solusi dalam menghadapi masalah-masalah tersebut
2. Pemberian arahan oleh Kasubbiddalverif Bidkeu Polda Sumatera Barat tentang realisasi belanja, IKPA, pelaksanaan ABPN, rencana kerja tahunan, alokasi anggaran Polri Tahun 2021, refocusing dan relokasi anggaran, anev alokasi kegiatan fungsi keuangan, capaian kinerja kegiatan pelayanan administrasi keuangan Polri Tahun 2020 serta pedoman perencanaan Kapolri Tahun 2022;
3. Pemberian arahan oleh Kasubbidbia dan APK Bidkeu Polda Sumatera Barat tentang mekanisme pengelolaan dana PNBP Obvit Polri;
4. Arahan dari Kaurverif Subbiddalverif Bidkeu Polda Sumatera Barat tentang pemberian tata cara pemberian tunjangan kinerja, jaldis mutasi dilingkungan Polri serta penggunaan dana kontinjensi;
5. Arahan Kaur Bia Subbidbia dan Apk Bidkeu Polda Sumatera Barat tentang perbaikan akun Tahun 2020 serta permasalhan dan solusi DIPA Satker, dan;
6. Arahan dari Kanwil DJPN tentang tata cara pelaksanaan anggaran, revisi DIPA, penilaian IKPA, sosialisasi SBM Tahun 2021 serta mekanisme pembayaran APBN.
Penanggungjawab kegiatan ini adalah Kabidkeu Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Toto Fajar Prasetyo, S.E., M.M. beliau mengharapkan dengan adanya pelaksanaan kegiatan Rapat Kerja Teknis Fungsi Keuangan ini dapat membantu Satker dalam pelaksanaan anggarannya agar tidak mendapat permasalahan dikemudian hari, baik dalam pelaksanaan anggaran maupun dalam mempertanggungjawabkan anggaran yang sudah dilaksanakan. Hal ini pun sejalan dengan program Kapolri “Transformasi Menuju Polri Yang PRESISI”.