PENGUMUMAN PUSKEU POLRI


PERATURAN PRESIDEN NO 12 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERPRES NO 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Oleh Kepala LKPP, Dr.Ir. Roni Dwi Susanto,M.Si

A. Latar Belakang Perubahan Perpres No 16 Tahun 2018 antara lain
1. UU Cipta Kerja secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi
2. 11 klaster UU Cipta Kerja antara lain penyederhana perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMK, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, dan Kawasan ekonomi.
3. Kondisi jabatan fungsional pengelola pengadaan
4. Profil Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa.

B. Poin perubahan kebijakan dalam Perpres No 12 Tahun 2021
1. Usaha Mikro kecil, koperasi dan produk dalam negeri
•Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja barang  Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
• Penggunaan produk usaha mikro dan kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri pada penyusunan spesifikasi Teknis
• Nilai paket pengadaan barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp 15.000.000.000 diperuntukan bagi usaha kecil/koperasi
• Kementeriaan Koperasi dan UMKM dan Pemerintah Daerah memperluas peran serta usaha kecil dan koperasi dengan mencantumkan barang/jasa produksi usaha kecil dalam katalog elektronik.
• Kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN ditambah nilai BMP paling sedikit 40%.
2. SDM dan kelembagaan
     • Sumber Daya Manusia pengadaan barang/jasa (pasal 74)
     • Sumber Daya Manusia PBJ (pasal 74 (1))
     • Kelembagaan Pengadaan barang/jasa (pasal 75)
3. Pelaku pengadaan
     • Pelaku pengadaan Kewenangan PA (pasal 9 ayat 1)
     • Pelaku pengadaan Pejabat Pembuat Komitmen (pasal 11)
     • Pelaku pengadaan Pokja Pemilihan (pasal 13 ayat 1)
     • Pelaku pengadaan PjPHP / PPHP (pasal 58)
4. Jasa Kontruksi
    • Pemilihan penyedia pekerjaan kontruksi dan jasa konsultan kontruksi diatur oleh LKPP
    • Pengaturan akan digabungkan dalam kluster Peraturan LKPP tentang Pemilihan Penyedia
    • Dalam Perpres No. 12 Tahun 2021 diubah pengaturan terkait kontrak bagi Jasa Kontruksi 
5. Pembinaan Penyedia
     • Pengaturan tentang Sanksi dan Daftar Hitam
     • Reform atas Sanksi dan Daftar Hitam
     • Kriteria pengenaan Sanksi dan Daftar Hitam
6. E-Marketplace Pengadaan Barang/Jasa
      • E-purchasing dan Katalog Elektronik
      • Toko Daring

C. Tantangan Implementasi Pengadaan Barang/Jasa
        1. Perubahan Nilai Paket untuk usaha kecil Rp 2,5 M menjadi Rp 15 M
        2. Penerapan tender cepat
        3. Pemenuhan SDM Profesional
        4. Inovasi untuk pencapaian tujuan pengadaan
        5. Fraud

D. Cluster Peraturan LKPP
       1. Cluster Perencanaan Pengadaan
       2. Cluster Pemelihan Penyedia
       3. Cluster Kelembagaan dan SDM Pengadaan
       4. Cluster Pembinaan Penyedia 
       5. Cluster Pengadaan secara Swakelola
       6. Cluster Pengelolaan E-Marketplace 
       7. Cluster Tender Internasional 
       8. Cluster Pengadaan yang dikecualikan


BERITA LAINNYA


| Puskeu Polri
 
 
| Puskeu Polri
 
 
| Puskeu Polri
 
| Puskeu Polri