Jakarta - Puskeu
Pada tanggal 3 November 2021 bertempat di Ruang Rapat Puskeu Polri, Kapuskeu Polri didampingi Sespuskeu, Kabid Verif dan Kabidkeu II Mabes melaksanakan rapat Revisi Perkap No 4 Tahun 2014 atas perubahannya Perkap 22 Tahun 2011 tentang Administrasi Perwabkeu di Lingkungan Polri. Giat Rapat ini dihadiri oleh Renmin/Urkeu Satker : Itwasum, Baintelkam,Lemdiklat, Sops, Korbrimob, Densus 88AT, Korbinmas, Korsabhara dan Pusdokkes. Perlu diketahui bahwa Perwabkeu merupakan bentuk dokumen laporan keuangan
yang dilengkapi dengan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran uang yang
sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Kapuskeu Polri menjelaskan bahwa Perkap berfungsi untuk memayungi Satker dalam pelaksanaan kegiatan di Lingkungan Polri, maka oleh karena itu perlu pembaharuan Perkap Perwabkeu supaya dapat mengakomodir kegiatan tugas fungsi Kepolisian. Selain itu, sesuai dengan intruksi Presiden RI bahwa pembuatan pertanggungjawaban keuangan harus cepat,tepat dan akuntabel. Jangan sampai peraturan yang dibuat membuat Satker jajaran merasa kesulitan dan merugikan Instansi.