Jakarta - Puskeu
Bertempat di Rupat Puskeu Polri, Kapuskeu Polri
melaksanakan rapat pembahasan Keputusan Kapolri tentang Penggunaan Anggaran
bersifat khusus berdasarkan Direktif Kapolri yang dihadiri oleh Irwil I Itwasum
Polri, Irbid Garkeu Itwasum Polri, Kasubbag Renops Sops Polri, PJU Srena dan
PJU Puskeu Polri (10/01/2022). Perlu diketahui bahwa anggaran yang bersifat
khusus berdasarkan direktif Kapolri adalah anggaran operasional Polri dalam
menghadapi kondisi kontijensi, darurat atau mendesak/mendadak dengan melalui Direktif
Kapolri yang dialokasikan pada DIPA Puskeu Polri. Dalam paparannya Brigjen Pol
Lukas Akbar Abriari, S.I.K.,M.H. menuturkan bahwa perlunya dibuatkan Keputusan
Kapolri terkait mekanisme penggunaan anggaran yang bersifat khusus
berdasarkan Direktif Kapolri untuk memudahkan Satker terkait dalam
penggunaan anggaran tersebut baik dari sisi pelaksanaan, penyaluran dana,
pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan.