PUSKEU POLRI MELAKSANAKAN SOSIALISASI PENGGUNAAN ANGGARAN YANG BERSIFAT KHUSUS BERDASARKAN DIREKTIF KAPOLRI
Jakarta - Puskeu
Bertempat di Hotel Harris Puri Mansion, Jakarta Barat, Puskeu Polri selaku pembina fungsi keuangan di jajaran Polri melaksanakan sosialisasi Kep Kapolri Nomor:Kep/376/III/2022 tentang Penggunaan Anggaran yang bersifat khusus berdasarkan Direktif Kapolri. Giat ini dihadiri oleh PJU Puskeu Polri, Kabidkeu Polda, Kasubbag Baglakgarev Rojemengar Srena Polri, Kasubbag Sunprogar Bagprogar Rojianstra Sops Polri dan Bendahara Satker Mabes secara virtual zoom. Sosialisasi Kep Kapolri ini dipaparkan oleh tiga Kabid Puskeu Polri diantaranya:
1. Kombes Pol Ronny Azwawie, S.H.,S.I.K. menyampaikan materi tentang penjelasan isi dari Kep Kapolri Nomor:Kep/376/III/2022 tentang Penggunaan Anggaran yang bersifat khusus berdasarkan Direktif Kapolri.
2. Kombes Pol Zulfikar Asmiragani, S.E.,M.Si menyampaikan materi tentang mekanisme penyaluran penggunaan Anggaran yang bersifat khusus berdasarkan Direktif Kapolri serta penyampaian perlakuan rekening RPL Dana Direktif Kapolri
3. Kombes Djoko Djohartono, S.H.,M.H. menyampaikan materi tentang mekanisme pertanggungjawaban keuangan penggunaan Anggaran yang bersifat khusus berdasarkan Direktif Kapolri
Nantinya penggunaan anggaran bersifat khusus berdasarkan direktif Kapolri pengoperasiannya akan menggunakan aplikasi Puskeu Presisi supaya dapat mudah mengontrol dan memantau pergerakan dana serta pertanggungjawaban keuangan yang digunakan oleh Satker, ujar Kapuskeu Polri.