KEGIATAN PUSKEU POLRI


PUSKEU POLRI MELAKSANAKAN DIKLAT CALON BENDAHARA PENGELUARAN DI LINGKUNGAN POLRI

Jakarta - Puskeu 
Pusat Keuangan (Puskeu) Polri selaku pembina fungsi keuangan di lingkungan Polri bertanggung jawab untuk meningkatkan kemampuan dan kompeten jajaran keuangan, termasuk menyiapkan  personel jajaran keuangan, termasuk menyiapkan kaderisasi dan regenerasi bendahara pengeluaran. Sebagaimana telah dijelaskan dalam Rencana Strategi Puskeu Polri tahun 2020 sampai dengan 2024 bahwa Puskeu Polri selaku pembina fungsi keuangan bertanggungjawab meningkatkan kemampuan sumber daya manusia di bidang keuangan dengan mengikuti perkembangan dan peraturan yang berlaku. Hal ini juga sejalan dengan salah satu Program Kapolri yakni “Menjadikan SDM Polri yang Unggul di Era Police 4.0.
Seperti yang telah kita ketahui bahwa dalam sebuah organisasi diperlukan adanya kaderisasi dan regenerasi organisasi diperlukan adanya kaderisasi dan regenerasi suatu jabatan, hal ini dilaksanakan agar organisasi tersebut selalu dapat berjalan dengan baik. Pada Polri salah satu jabatan yang harus selalu dilaksanakan regenerasi adalah jabatan bendahara pengeluaran, oleh karenanya dipandang perlu Puskeu Polri menyiapkan para kader bendahara pengeluaran yang berkompeten dan profesional.
Kegiatan Penyegaran Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Polri T.A. 2022 dilaksanakan pada hari Minggu, 11 s.d. Sabtu 18 September 2022 yang dilaksanakan di Hotel Arosa, Jalan RC. Veteran Raya No.sanakan Hotel Arosa, Jalan RC. Veteran Raya No. 3, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Peserta Kegiatan calon Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Polri T.A. 2022 di ikuti oleh 103 orang yang terdiri dar iPolri T.A. 2022 di ikuti oleh 103 orang, Narasumber dari Kemenkeu sebanyak 3 orang, pengawas dari Kemenkeu dari 7 orang, Tim Medis sebanyak 3 orang dan Panitia penyelenggara 25 orang.
Kegiatan Diklat calon Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Polri di buka oleh Kapuskeu Polri Brigjen Pol. Lukas Akbar Abriari, S.I.K., M.H. Pada kesempatan ini Kapuskeu Polri memberikan arahan kepada seluruh peserta kegiatan bahwa sebagai mana yang telah diamanatkan pada pasal 2 peraturan presiden nomor 7 tahun dijelaskan bahwa pns atau anggota polri yang diangkat sebagai bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran atau bendahara pengeluaran pembantu pada satker pengelola APBN di lingkungan polri harus memiliki sertifikat bendahara yang diterbitkan oleh menkeu selaku BUN atau pejabat yang ditunjuk oleh menkeu. Dimana sertifikasi bendahara merupakan legalitas atas bentuk profesionalisme bagi pelaksana pengelola keuangan negara pada tingkat Satker yang menerima alokasi APBN/DIPA dan perlu diketahui bahwa terhitung mulai tanggal 20 Januari 2020 seluruh bendahara pengeluaran harus memiliki sertifikat bendahara negara tersertifikasi (BNT), apabila tidak memiliki BNT akan mengakibatkan terhambatnya realisasi anggaran satker dikarenakan tidak bisa mencairkan anggaran DIPA satker dengan cara uang persediaan (UP).


BERITA LAINNYA


| Puskeu Polri
 
 
| Puskeu Polri
 
 
| Puskeu Polri
 
| Puskeu Polri