KEGIATAN PUSKEU POLRI


PUSKEU POLRI MELAKSANAKAN SOSIALISASI PMK 232 TAHUN 2022 SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INSTANSI SERTA PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN (PIPK)

Puskeu - Bandung   

Bertempat di Hotel El Royale Bandung, Puskeu Polri melaksanakan Sosialisasi PMK 232 Tahun 2022 Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Instansi serta Pengendalian Intern atas  Pelaporan Keuangan (PIPK). Giat ini dihadiri oleh PJU Puskeu Polri dan Para Kabidkeu dan Kasubbid BIA APK Polda serta Narsum dari Kemenkeu RI. Dalam sambutannya Kapuskeu Polri menyatakan Agar seluruh Kabidkeu dapat memahami materi hari ini yang akan dipaparkan oleh Narasumber dari DJPB Kemenkeu RI dan dapat menjadi bekal dalam mengerjakan tugas sehari-hari. Narasumber dari Kemenkeu RI akan disampaikan oleh Bapak Penata I Kholiq Hasyadi, Kasi B.A.I. Dit Apk DJPB Kemenkeu RI, dengan materi tentng PMK 232 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntansi dan pelaporan Keuangan Instansi serta Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK)
Menurut Surat Dirjen Perbendaharaan No. S-4/PB/2023 hal Jadwal Penyusunan dan Pemeriksaan LKKL Tahun 2022 serta Pelaksanaan Digitalisasi Dokumen Pengelolaan Keuangan Negara. Untuk penyampaian LKKL tahun 2022 Unaudited paling lambat tanggal 28 Februari 2023. Dalam rangka memitigasi risiko keterlambatan penyediaan dokumen yang dibutuhkan dalam pemeriksaan LKKL, diharapkan seluruh entitas Kementerian Negara/Lembaga  untuk melakukan digitalisasi dokumen pengelolaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara yang akan dijadikan dokumen sumber atau dokumen pendukung dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun 2022.
Siklus akuntansi pemerintah pusat dan pemerintahan pusat dimulai dengan input jurnal transaksi (keuangan, asset, utang, ekuitas, pembayaran, dan transaksi lainnya) yang kemudian di proses ke dalam analisa transaksi, pencatatan transaksi, pencatatan jurnal, posting ke buku besar dan penyusunan neraca percobaan yang setelah di reviu maka akan menghasilkan output LKKL.
Sistem penyajian LK/KL mengacu pada SAP dimana batas waktu penyampaiannya mengikuti batas waktu dan jadwal penyusunan dan penyajian LKKL, dalam hal tanggal-tanggal tersebut merupakan hari libur/hari besar maka dapat disampaikan paling lambat satu hari kerja sebelumnya. LKKL yang dihasilkan melalui data aplikasi SAKTI yang telah dipastikan seluruh Satker dilingkupnya telah menyelesaikan rekonsiliasi eksternal antara UAKPA dengan KPPN dan telah melakukan tutup buku Modul Persediaan, Modul Aset dan Modul GLP, ungkap Penata I Kholiq Hasyadi, Kasi B.A.I.
Selain itu Penata I Kholiq Hasyadi, Kasi B.A.I.menjelaskan bahwa dalam rangka memberikan quality assurance bahwa pelaporan keuangan telah disusun berdasarkan pengendalian intern yang memadai, setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan di lingkungan Pemerintah Pusat wajib menerapkan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) yang didasari oleh PMK No. 17/PMK.09/2019 untuk menjadi pedoman dalam menilai dan mereviu penerapan PIPK dan memastikan SPI telah berjalan dengan baik.
Penilaian PIPK dilaksanakan oleh Tim Penilai PIPK yang dibentuk pada entitas akuntansi/entitas pelaporan sesuai dengan tingkat manajemen yang memberi pernyataan tanggung jawab yang dilaksanakan satu tahun sekali dalam rentang waktu tanggal 1 September tahun berkenaan sampai dengan tanggal 15 Januari tahun berikutnya. Penerapa PIPK harus dilaksanakan seluruh entitas akuntansi dan entitas pelaporan yang dilaksanakan oleh Tim penilai dalam rangka penilaian untuk menjaga efektivitas penerapan PIPK, dengan memastikan kecukupan rancangan & efektivitas pelaksanaan pengendalian dan dilaksanakan oleh APIP dalam rangka reviu untuk memberikan keyakinan terbatas atas efektivitas penerapan PIPK.


BERITA LAINNYA


| Puskeu Polri
 
 
| Puskeu Polri
 
 
| Puskeu Polri
 
| Puskeu Polri