KEGIATAN PUSKEU POLRI


KAPUSKEU POLRI MELAKSANAKAN RAPAT MEMBAHAS KETENTUAN PEMOTONGAN PAJAK TUNKIN DI LINGKUNGAN POLRI

Jakarta - Puskeu  

Bertempat di Ruang Rapat Puskeu Polri, Kapuskeu Polri melaksanakan rapat dengan KPP Jakarta Kebayoran Satu membahas ketentuan pemotongan pajak Tunkin di Lingkungan Polri. Giat ini dihadiri oleh Kabid Dal, Kabidkeu I dan II Mabes dan Kaurkeu Puskeu Polri. Brigjen Pol Lukas Akbar Abriari, S.I.K.,M.H. menyampaikan bahwa Puskeu Polri membawahi pengelolaan keuangan di 1.432 Satker, di jajaran Mabes Polri, Polda, dan Polres. Terkait adanya PMK 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian, menyebabkan adanya perubahan Tunkin sekarang dengan sebelumnya. Sebelumnya penyerahan Tunkin dilakukan secara terpusat yang berada di DIPA Puskeu yang setiap bulannya Puskeu Polri menyalurkan Tunkin ke rekening Bidkeu Polda, dilanjutkan ke rekening Bendahara Pengeluaran Satker, dan seterusnya ke rekening anggota. Selama ini, potongan pajak dilakukan oleh Satker. Dengan adanya PMK yang baru, penyaluran Tunkin dilakukan secara terpusat langsung ditransfer ke rekening anggota tetapi Puskeu tidak mampu dalam menyiapkan ADK karena jumlahnya cukup banyak sekitar 420 ribu anggota sehingga Puskeu Polri membuat opsi penyaluran Tunkinnya melalui Bidkeu Polda. Jadi, penyaluran Tunkinnya dari Puskeu ke Bidkeu, dari Bidkeu langsung ke rekening anggota dengan menggunakan sistem CMS. Namun sampai dengan saat ini belum membayarkan potongan pajak. Oleh karena itu, Kapuskeu Polri berharap dengan dilaksanakan rapat ini permasalahan ini bisa maendapatkan solusi dari KPP atau Dirjen Pajak Kemenkeu RI.

Kasie Pelayanan KPP Pratama Kebayoran Baru I Jaksel, Ibu Esti Hartati menanggapi terkait permasalahan yang dialami Puskeu saat ini, dari KPP Kebayoran Baru 1 Jaksel sudah melakukan koordinasi langsung ke Kanwil, dan dari Kanwil ke kantor pusat, lalu dari kantor pusat kembali lagi ke Kanwil, dan dari Kanwil turun lagi ke KPP terkait hal ini bahwa yang punya DIPA-lah yang bertanggung jawab sesuai dengan PMK 231 Tahun 2022. Tindak lanjutnya adalah akan dibuatkan ID sub-unit pada setiap Satker dan semua NPWP atas nama Puskeu Polri agar tidak memberatkan Puskeu Polri. ID sub-unit nantinya membantu meng-input bukti potong atas personel di unit pelaksana dalam pembuatan kode billing tetap menggunakan NPWP Puskeu Polri.


BERITA LAINNYA


| Puskeu Polri
 
 
| Puskeu Polri
 
 
| Puskeu Polri
 
| Puskeu Polri