KEGIATAN PUSKEU POLRI


PUSKEU POLRI MELAKSANAKAN KEGIATAN BINTEKNIS PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN (PIPK) DI LINGKUNGAN POLRI T.A. 2024

Jakarta, 20 Agustus 2024 

Hotel Ciputra, Pelaksanaan kegiatan Binteknis Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) di Lingkungan Polri T.A. 2024 yang dilaksanakan dari tanggal 19 Agustus s.d 23 Agustus 2024 di Hotel Ciputra, Grogol Jakarta Barat. Dalam sambutannya  Kapuskeu Polri Brigjen Pol Lukas Akbar Abriari, S.I.K., M.H, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para Kasatker Jajaran Mabes Polri dan Polda atas komitmen, konsistensi, kerja keras, semangat dan kerjasamanya dengan penuh rasa tanggungjawab dalam mengelola Keuangan Negara sehingga Laporan Keuangan Polri T.A. 2023 kembali mendapatkan Opini Wajar tanpa Pengecualian ( WTP) dari BPK RI untuk yang ke -11 (sebelas)  kalinya, yang didapat secara berturut- turut dari T.A. 2013 S.D T.A. 2023. 

Sebagaimana dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008, bahwa Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP) adalah kegiatan yang dilakukan untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan Organisasi secara menyeluruh di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Seluruh Proses Bisnis Kementerian Negara / Lembaga wajib menerapkan Sistem Pengendalian  Intern Pemerintahan (SPIP) mulai dari Proses Rekruitmen, Penetapan Kebijakan , Pengadaan Barang / Jasa dan Pembayaran / Pecairan APBN, Harus dilakukan dengan Mekanisme yang memadai. Apabila Mekanisme SPIP sudah berjalan maka perlu ditetapkan dan diterapkan Pengendalian Intern Pelaporan Keuangan (PIPK). Di dalam Permenkeu Nomor 17 tahun 2019 dijelaskan bahwa PIPK merupakan Pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberi keyakinan pada Pelaporan Keuangan atau kegiatan yang terkait dengan Keuangan Negara. secara teknis, setiap Entitas Akuntansi dari tingkat paling bawah, atau tingkat satker sampai dengan Entitas Pelaporan yang melakukan konsolidasi LKPP wajib menerapkan dan melaksanakan PIPK sehingga dapat memberikan keyakinan bahwa Laporan Keuangan yang dihasilkan Andal  dan disusun sesuai dengan standar Akuntansi yang berlaku, dimana sudah tertuang dalam Surat Pernyataan Tanggungjawab Kuasa Pengguna Anggaran yang sudah ditandatangani yaitu  Laporan Keuangan tersebut telah disusun berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai.

Polri telah menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan PIPK di lingkungan Polri yang harus dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh satker yaitu Perkap nomor 5 tahun 2023. Dengan disahkannya Perkap nomor 5 tahun 2023 diharapkan Penerapan PIPK di lingkungan Polri berjalan Efektif, sehingga dapat memberikan keyakinan yang memadai bahwa Laporan Keuangan Polri disusun dengan Pengendalian Intern yang memadai.


BERITA LAINNYA


| Puskeu Polri
 
 
| Puskeu Polri
 
 
| Puskeu Polri
 
| Puskeu Polri