BID APK PUSKEU POLRI


RAPAT VIRTUAL KOORDINASI PENGGUNAAN KODE AKUN ATAS PENGGANTIAN BIAYA NEGARA PADA ANGGOTA POLRI YANG MENGAKHIRI IKATAN DINAS SEBELUM WAKTUNYA

Jakarta, 19 Mei 2021 – bertempat di Ruang Puskeu Polri, Sespuskeu Polri KBP Ane Kristina, S.A.B. memimpin rapat Virtual guna Membahas Pengalokasian kode akun untuk penggantian biaya negara pada anggota Polri yang mengakhiri ikatan dinas sebelum waktunya bersama Kabid APK KBP Zulfikar Asmiragani,S.E.,S.Ked.,M.Si., Kabidkeu II Mabes KBP Enjih Sanjaya, S.E., Kasubbagsumda AKBP S.Ferdinand Suwarji, S.E.,  Kasubbid Lapkeu AKBP Fitriyah, Bapak Haryono dari Dit DSP DJA Kemenkeu, Bapak Dono dan Bapak Rifai Dit PNBP DJA Kemenkeu, Bapak Haryanto Dit PA DJPB Kemenkeu, Bapak Made Krisna dan Bapak Yongki Dit APK DJPB Kemenkeu. 

Pada Rapat virtual ini Sespuskeu Polri memaparkan dengan diberlakukannya Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perjanjian Ikatan Dinas Dan Penggantian Biaya Negara Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka:
1) Pegawai Negeri pada Polri yang mengakhiri ikatan dinas sebelum waktunya wajib mengganti biaya negara (Bab III Pasal 6 Ayat 1);
2) Anggota Polri yang mengajukan permohonan pengakhiran ikatan dinas pertama dan lanjutan wajib menyetorkan biaya kerugian Negara ke kas Negara sebelum keputusan pengakhiran dinas dikeluarkan (Bab III Pasal 8 ayat 1).

Menindaklanjuti hal tersebut, Sespuskeu Polri juga menyampaikan kendala yang dihadapi Polri dalam melaksanakan penyetoran ke kas negara dan pencatatan pada aplikasi terkait penggantian biaya negara pada anggota Polri yang mengakhiri ikatan dinas sebelum waktunya. Adapun kendalanya antara lain:
1) Polri mengalami kesulitan untuk menetapkan kode akun yang akan digunakan dalam penyetoran ke kas Negara;
2) Polri telah berkoordinasi dengan Direktorat APK DJPB Kemenkeu terkait penggunaan akun dimaksud namun terkendala pada aplikasi SIMPONI dikarenakan akun yang disarankan 425419 (Pendapatan pendidikan lainnya) tidak terakomodir pada aplikasi SIMPONI;

Hal tersebut berdampak pada Penerbitan Surat Keputusan Pengakhiran Ikatan Dinas pada Anggota Polri dikarenakan belum adanya bukti penyetoran ke kas negara. Kapuskeu Polri sudah bersurat ke Direktur APK DJPB Kemenkeu Nomor: B/699/V/KEU./2021, berkaitan dengan hal tersebut Sespuskeu a.n. Kapuskeu Polri berharap segera ada tindak lanjut dari Direktorat APK DJPB Kemenkeu untuk mengatasi kendala yang dihadapi Polri. @PJ



BERITA LAINNYA


| Puskeu Polri
 
 
| Puskeu Polri
 
 
| Puskeu Polri
 
| Puskeu Polri