KAPUSKEU POLRI MENGIKUTI PEMBUKAAN PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN POLRI T.A. 2021 (UNAUDITED)
Nusa Dua - Puskeu
Pada tanggal 16 Februari 2022,bertempat di Hotel Hilton Nusa Dua Bali, Kapuskeu Polri mengikuti Pembukaan Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Polri T.A. 2021 (Unaudited). Kegiatan ini dihadiri oleh Aslog Kapolri, Karo Jianstra Slog Polri, Wakapolda Bali, PJU Slog Polri, PJU Puskeu Polri, Karolog dan Kabidkeu Polda. Kegiatan Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Polri T.A. 2021 (Unaudited) ini dibuka langsung oleh Aslog Kapolri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K,.M.Si. Dalam arahannya Aslog Kapolri menyampaikan kepada Karolog dan Kabidkeu untuk memperhatikan isu-isu yang menonjol terhadap penyusunan Laporan Keuangan antara lain:
1. Peningkatan kualitas LKKL Tahun 2021
2. Permasalahan LKKL TW III Tahun 2021
3. Penyampaian LKKL Tahun 2021 Unaudited
4. Program penanganan Covid-19 Pemulihan Ekonomi Nasional
5. Pelaporan pinjaman dan Hibah Luar Negeri
6. Migrasi Data ke Aplikasi Sakti pada Tahun 2022
Kapuskeu Polri, Brigjen Pol Lukas Akbar Abriari, S.I.K.,M.H. dalam arahannya menjelaskan dalam rangka meningkatkan kualitas laporan keuangan polri diharapkan kepada
seluruh karolog dan kabidkeu agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Melakukan mitigasi resiko permasalahan yang terjadi pada penyusunan laporan
keuangan periode sebelumnya agar tidak terjadi kembali pada laporan keuangan ta
2021 dan yang akan datang;
2. Memastikan permasalahan pada
laporan keuangan t.a. 2021 dan tahun sebelumnya telah di tindak lanjuti;
3. Melakukan telaah atas laporan
keuangan mulai dari tingkat satker, wilayah, hingga pusat dengan memanfaatkan
menu telaah yang terdapat dalam aplikasi E-Rekon& LK;
4. Memanfaatkan menu profil kualitas
laporan keuangan pada aplikasi e-rekon&lk untuk memonitoring dan
mengevaluasi atas kepatuhan, kelengkapan, serta validasi data laporan keuangan;
5. Menindaklanjuti hasil temuan BPK-RI terhadap laporan keuangan polri dengan melakukan rencana aksi sesuai
rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan (lhp) BPK-RI;
6. Pedomani penambahan indikator
penilaian ikpa yang semula tedapat 12 menjadi 13 indikator yaitu penambahan
ikpa pada capaian output;
7. Pedomani panduan teknis pelaksanaan anggaran dan akuntansi
pemerintah pusat surat dirjen perbendaharaan no. S-555/pb/2020) dan surat
dirjen perbendaharaan nomor: s-628/pb/2020, dalam hal Terdapat realisasi belanja dalam
rangka penanganan pandemi covid-19 yang belum menggunakan akun-akun
khusus penanganan pandemi covid-19;
8. Tingkatkan kedisiplinan,
ketertiban dan ketepatan waktu dalam pengadaan kontrak;
9. Memastikan data utang dan piutang
yang diinput sudah dilengkapi dengan dokumen yang telah ditentukan;
10. Laksanakan langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran
t.a. 2022 khususnya untuk belanja modal.