Jakarta - Puskeu
Bertempat di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan, Puskeu Polri melaksanakan Monev IKPA Polri Triwulan II TA 2023. Acara
dimulai dengan pembacaan laporan kegiatan Kombes Pol Maya Purnama Ningrum S.E.
selaku ketua panitia pelaksana. Jumlah
peserta yang hadir sejumlah 122 Personel, Kasubbid Dal Verif 35 Personel, Staf
36 Personel, Bendahara Satker 22 Personel, Staf Puskeu 8, Panitia 10 Personel, Narasumebr
Bimtek 9 Personel, dan Panitia Kesehatan 2 Personel.
Pembukaan
oleh Kapuskeu Polri Brigjen Pol Lukas Akbar Abriari, S.I.K., M.H. Sebagai
informasi, para PJU Puskeu beberapa masih ada yang melaksanakan asistensi di
Polda-Polda. Tahun lalu Kita sudah mendapat WTP ke-10 dari BPK atas Laporan Keuangan
yang Kita susun. Nilai IKPA tahun lalu Kita berada di rangking 2 dengan nilai 97
berada di bawah Kemenkeu. Nilai tersebut Kita dapat karena kerja keras dari
staff dan jajaran yang senantiasa memonitoring terkait nilai IKPA. Nilai
kinerja anggaran tahun ini terdapat perubahan, Nilai Kinerja Perencanaan dengan porsi 60% dan IKPA dengan porsi 40%. Komposisi
tahun ini diubah menjadi 50% dan 50%. Oleh karena itu tugas Kita untuk
mempertahankan IKPA, jika Kita lihat nilai Kita sudah mencapai 96,9 artinya IKPA
Kita punya andil untuk mengangkat karena bobotnya mencapat 60% dengan nilai 97.
Kita optimis mempertahankan minimal IKPA Kita 97, agar bisa mengangkat Nilai
Kinerja Perencanaan yang bobotnya naik dari 40% menjadi 50%.
Secara umum nilai Kita
masih dalam baseline, jadi Kita harap masih bisa ditingkattkan. Indikator-indikator
masih bisa naik turun, dan penilaian Capaian Output berubah dari Triwulan
menjadi bulanan berdasarkan aturan baru. Kita juga harus fokus untuk meningkatkan
pemahaman Kita bagaimana memperbaiki Nilai Deviasi Halaman III DIPA atau
mempertahankan IKPA dan Capaian Output Kita.
Saya harap rekan-rekan bisa meneruskan ke jajaran
masing-masing. Bisa dengan cara memanggil Kasikeu/Kaurkeu dan Satker jajaran
agar rekan-rekan jajaran bisa paham. PMK Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan
dan Pelaksanaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang berlaku efektif, semacam
omnibuslawnya Pelaporan Keuangan, sehingga rekan-rekan dapat memahamai dan mempelajari.
Kami juga sudah meminta waktu kepada Kemenkeu untuk melakukan sosialiasi
terkait PMK tersebut. Terkait PPSPM, Puskeu sudah melakukan pendaftara untuk rekan-rekan
agar mengikuti e-learning PPSPM dan bisa mendapat sertifikat pelatihan, setelah
selesai maka rekan-rekan sudah dapat mengkonversikan sertifikat tersebut ke
KPPN. Jangan sampai rekan-rekan menuda dan menunggu sampai 2025, karena prosesnya
lebih rumit untuk datang langsung ke KPPN. Tingkat kelulusan PPSPM sampai saat
ini ada di angka 90%, sedangkan PPK di jajaran sudah tercatat 95% memiliki
sertifikat PPSPM. Sertifikat yang diterbitkan Kemenkeu ini berbeda dengan
sertifikat LKPP, karena Kemenkeu berbicara mengenai penagihannya. Jadi PPK yang
akan mengajukan SPP harus mempunyai sertifikat yang dipunyai Kemenkeu, bukan
LKPP. Peluang Kita untuk memanfaatkan e-learning tersebut, target peserta tiap
tahunnya Kita harap sampai 1500 PPK dan 1500 PPSPM. PPK dan PPSPM yang semula
dijabat Wakapolres, sekarang tidak harus karena PMK tersebut menjelaskan bahwa
ada syarat tertentu, sehingga asalkan personel tersebut memenuhi kriteria maka
bisa mengikuti. Sertifikat ini akan menempel pada personel tersebut meskipun
sudah dimutasi. Tahun 2026 nanti Kita harus sudah siap dan cukup untuk
mempunyai pejabatpejabat yang memiliki PPK/PPSPM.
Pada 1 September nanti,
seluruh kegiatan dokumen pelaksanaan anggaran harus ditAndatangani secara
elektronik oleh pejabat yang membubuhkan tAnda tangan yang sudah didaftarkan
BSSN. PPSPM membubuhkan tAnda tangan SPM, Bendahara Pengeluaran membubuhkan
tAnda tangan di LPJ, dan PPK membubuhkan tAnda tangan SPP. Rekan-rekan bisa berkoordinasi
ke KPPN setempat agar dilihat apakah datanya sudah benar. Digital signature
tersebut tidak hanya diajukan untuk Kabidkeu nya saja, Anda yang Kasubbid juga
seharusnya mendaftarkan karena tidak dipungut biaya apapun, tinggal
mendaftarkan saja. Di Puskeu sendiri seluruh pejabatnya termasuk Kasubbid sudah
didaftarkan tanda tangan digitalnya. Misal telat pembayaran gaji, maka
dampaknya akan ke IKPA juga. Saat ini proses pembuatan digital signature
sebenarnya gampang tapi banyak yang gagal, tercatat ratusan orang masih gagal. Apabila
ada 4 Pejabat Perbendaharaan dan ada 1 yang tanpa tanda tangan digital, maka
tidak bisa diproses.